Viral Medsos
Pernikahan Dini Anaknya Diputuskan Tidak Sah, Ibu Bocah di Kalsel Tak Terima dan Lakukan Ini
Pernikahan dini antara bocah berinisial A (14) dan I (15) di Kalimantan Selatan yang menghebohkan dunia maya kini terbelit masalah.
"Bujurlah ini mblo?
Infonya perkawinan kanakan lakiannya 14 tahun biniannya 15tahun nikah pertama kali ttmu dipasar malam jar tp bagus bnr mun nikah dripd pcrn nambahi dosa.
Baca: Menteri Susi Sebut Indonesia Jadi Penyumbang Sampah Laut Terbesar
Lokasi Binuang Tungkap (Saka)
Kalah saorang nah klonya bujuran, tadahulu siading,” tulis @wargabanua.
Kabar ini pun kembali diperjelas akun Instagram @lambe_turah, Sabtu (14/7/2018).
Dalam video juga terlihat kalau keduanya dinikahkan oleh wali hakim yang disaksikan oleh banyak orang.
Bahkan beberapa dari warga yang menyaksikan ijab kabul itu tampak merekam menggunakan kamera ponsel.
Remaja laki-laki itu mengenakan kemeja putih dan peci hitam.
Ia menikahi wanita tersebut dengan mas kawin Rp 100.000.
Baca: Driver Ojol Pamer Ketemu Artis Tampan, Netizen Justru Salah Fokus Sama Abang Ojeknya, Lebih Ganteng!
Melansir dari Banjarmasin Post, berdasarkan akta kelahiran yang diterbitkan disdukcapil Tapin, usia mempelai prianya lahir 11 Mei 2005. Artinya baru berusia 13 tahun dua bulan.
Sedangkan mempelai wanitanya berdasarkan ijazahnya kelahiran Agustus 2003. Berarti baru berusia 15 tahun.
Kepada BPost, mempelai laki-laki mengaku baru lulus SD, sedangkan mempelai perempuan mengaku duduk di bangkus kelas dua SLTP.
Sang ibu mempelai pria tak setuju atas putusan tidak sah
Ibu dari mempelai pria pernikahan dini, bernama Sainah itu mengatakan akan menempuh jalur pengadilan agama untuk mendapatkan status pernikahan dini yang diakui secara sah.