Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Tahan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih

Eni ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan.

Editor: Faisal Zamzami
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. (ANTARA FOTO/ SIGIT KURNIAWAN) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih setelah Eni ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan.

"EMS ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Kantor KPK kav K-4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (14/7/2018).

Baca: Menteri Susi Sebut Indonesia Jadi Penyumbang Sampah Laut Terbesar

Baca: Ungkap Kegalauan Hati di Media Sosial, Benarkah Nikita Mirzani Disakiti Dipo Latief?

Terpilih Pantauan Kompas.com, Eni keluar dari gedung KPK seusai diperiksa sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan menjinjing tas karton.

Enny hanya menjawab seadanya saat ditanya wartawan terkait anggota DPR lain yang juga terlibat suap.

"Tidak ada, Tidak ada," jawab Eni sambil menundukkan kepala dan berusaha menghindari wartawan, kemudian memasuki mobil tahanan.

Baca: Seekor Ular Boa Jatuh ke Atas Tubuh Seorang Pria Saat Tidur Nyenyak

Baca: Driver Ojol Pamer Ketemu Artis Tampan, Netizen Justru Salah Fokus Sama Abang Ojeknya, Lebih Ganteng!

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Baca: Susi Pudjiastuti Jadi Lulusan Terbaik, Paling Tinggi Pelajaran PKN, Ini Daftar Nilai Ujian Paket C

Baca: Berhasil Melenggang ke Partai Final, Lika-liku Perjalanan Prancis di Piala Dunia 2018

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.

Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.

Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018).

Baca: Lika-liku Perjalanan Kroasia Menuju Final Piala Dunia 2018

Baca: Rumah, Usaha Perabot dan Mobil L300 Hangus Terbakar di Pidie

Adapun Tim Penindakan KPK mengamankan TM di parkiran basement gedung Graha BIP, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 14.07 WIB.

Dari tangan TM, KPK menyita uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dalam amplop warna coklat yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam.

Uang suap itu diberikan oleh ARJ (Audrey Ratna Justianty), sekretaris Johannes, pada Jumat siang, di lantai 8 gedung Graha BIP.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Baca: Songsong PKA 7, Seniman Aceh, Juru Bicara Hingga Kepala BPBA Berpuisi dan Bernyanyi

Baca: Berhasil Melenggang ke Partai Final, Lika-liku Perjalanan Prancis di Piala Dunia 2018

KPK Amankan Bupati Temanggung Terpilih Terkait Kasus Suap Eni Maulani Saragih

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq terkait kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Khadziq merupakan suami Eni, tersangka kasus suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK mengamankan Khadziq bersama dua orang staf Eni, pada Sabtu (14/7/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Baca: Ingat Pria Terganteng Sedunia yang Pernah Diusir dari Arab Saudi? Begini Kabarnya Sekarang!

Baca: Valentino Rossi Start Posisi 6 di MotoGP Jerman, Sedikit “Galau” Pilih Ban Belakang

Menurut Basaria, saat ini KPK masih memeriksa Khadziq untuk mengetahui perannya dalam kasus tersebut.

Ia memastikan, KPK akan menelusuri jika ada kaitan antara kasus suap tersebut dengan Pilkada di Temanggung.

Termasuk bila ada dugaan uang suap yang diterima Enny digunakan sebagai dana kampanye Khadziq di Pilkada.

"Apakah MAK ini terlibat kami masih terus mendalami, masih dalam pemeriksaan," kata Basaria.

"Dan apakah ada hubungannya dengan pada saat yang bersangkutan ikut pilkada di Temanggung ini belum sampai ke sana. Kami masih fokus hari ini untuk kasus pemberian suap yang terjadi kemarin. sementara itu dulu," ucapnya.

Baca: Hasil Lengkap Kualifikasi MotoGP Jerman 2018 - Marc Marquez Raih Pole Position Ke-9 di Sachsenring

Baca: 5 Fakta Belgia Vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2018, Noda di Laga ke-100 The Three Lions

Sebelumnya KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Baca: Hendak Ziarahi Makam P Ramlee, Dua Warga Lhokseumawe Ditahan

Baca: Jadwal Live MotoGP Jerman 2018 - Marc Marquez Akan Start Terdepan

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.

Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.

Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved