Parpol Mulai Daftarkan Bacaleg

Partai politik (parpol) di Aceh mulai mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP)

Editor: bakri
ILHAM SAPUTRA 

Sekretaris DPW Partai Aceh (PA) Kota Subulussalam, Ardhi Yanto, mengatakan akan Selasa (17/7) karena masih menunggu surat resmi KIP terkait kuota caleg 120 persen. “Masih ada silang pendapat soal kuota 120 persen dan belum ada surat resmi KIP, mereka berjanji akan menyurati besok (hari ini),” ujar Ardhi Yanto.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam, Dewita Karya, juga mengaku akan mendaftar pada hari terakhir. Semua berkas bacaleg dikatakannya sudah lengkap, tinggal mendaftarkan saja ke kantor KIP.

Sementara Golkar sebagaimana diutarkan Sekretaris DPD II, Fajry Munthe, akan mendaftarkan berkas bacalegnya pada Senin hari ini. Namun, sebagai partai nasional, Golkar mengharapkan diakomodirnya ketentuan kuota caleg 120 persen.

“Aa banyak bacaleg yang belum tertampung karena keterbatasan kuota. Karena itu, Golkar berharap agar ketentuan 120 persen tidak hanya berlaku bagi parlok, tapi juga untuk parnas,” kata Fajry.

Pengamat politik, Dr Taufiq A Rahim Phd, meminta kepada Komisioner KIP Aceh yang akan dilantik serta KIP di kabupaten/kota, agar tidak meloloskan calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi.

“KIP Aceh bisa mendapatkan informasi dari berbagai stake holder antikorupsi, pegiat dan aktivis antikorupsi untuk mendapatkan nama-nama (mantan koruptor) tersebut,” kata Taufiq kepada Serambi, Minggu (15/7).

Menurut dia, KIP bertanggung jawab terhadap bersih tidaknya para caleg yang akan maju dalam pemilu legislatif nanti. “KIP harus berkomitmen dan bertanggung jawab kepada seluruh rakyat Aceh. Mereka yang akan dipilih rakyat Aceh nanti harus benar-benar bersih dari korupsi,” pungkas Taufiq.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya juga memastikan tidak akan segan-segan mencoret calon legislatif mantan narapidana korupsi yang terdeteksi dalam proses verifikasi. Oleh sebab itu, parpol diminta agar jangan mendaftarkan kadernya yang mantan koruptor.

“Jadi, kita juga terus berkomunikasi dengan parpol sebaiknya tidak mengajukan calon yang mantan koruptor,” kata Komisiomer KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Jumat (13/7).

Pramono menegaskan, jika ada salah satu calon yang terindikasi seorang mantan korupsi, kasus narkoba maupun kejahatan seksual terhadap anak, maka KPU akan berkomunikasi dengan pimpinan partainya untuk mengganti kadernya yang akan maju dalam pileg 2019 mendatang.

“Ketika proses verifikasi, kita cek apakah ada mantan koruptor dan sebagainya, jika ditemukan maka kita akan komunikasikan dengan pimpinan parpolnya untuk diganti,” bebernya.(mas/her/naz/c38/bah/riz/c50/jaf/sm/lid/yos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved