Luar Negeri
Terbukti Lakukan Monopoli Android, Komisi Eropa Denda Google Rp 72 Triliun
Komisi Eropa mendakwa perusahaan search engine raksasa Google, atas monopoli bisnis sistem operasi yang dianggap dilakukan secara ilegal.
Pihak Google menyatakan akan mengajukan banding atas dakwaan dijatuhkan ke raksasa Silicon Valley itu.
"Kami akan mengajukan banding ke Komisi Eropa," kata perwakilan Google.
Baca: Gerhana Bulan Total akan Terlihat di Langit Aceh Hampir 4 Jam
Baca: Kuasa Hukum Upayakan Praperadilan
Menurutnya, sistem operasi Android menciptakan lebih banyak pilihan bagi setiap orang.
"Ekosistem yang agresif, inovasi yang cepat, dan harga yang rendah adalah keunggulan klasik di tengah persaingan yang ketat," jelas perwakilan Google.
Dengan banding yang diajukan Google, bisa jadi proses hukum dagang ini akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terbukti Monopoli Android, Google Didenda Rp 72 Triliun