Kuasa Hukum Upayakan Praperadilan

KUASA Hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar MH menyampaikan saat ini pihaknya masih mengkaji upaya hukum

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

KUASA Hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar MH menyampaikan saat ini pihaknya masih mengkaji upaya hukum yang akan ditempuh dalam menghadapi kasus dugaan suap itu.

Menurut Sayuti, upaya mempraperadilankan KPK sangat mungkin dilakukan. “Upaya praperadilan, kemungkinan besar ada. Tapi kami lagi mengkaji. Karena ketika kita mengajukan praperadilan, harus menang. Jadi, kami kaji dulu lebih mendalam, mungkin dalam waktu seminggu ini baru bisa kami ambil kesimpulan,” katanya saat dihubungi Serambi.

Sayuti menyatakan, Irwandi sebenarnya tidak mengetahui persoalan yang dituduhkan KPK. Irwandi tidak pernah meminta uang kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi atau T Saiful Bahri dan tidak pernah menyuruh ajudannya, Hendri Yuzal mengurus proyek.

“Beliau tidak pernah menyuruh apa pun kepada si Hendri, Saiful, dan beliau juga tidak pernah meminta sesuatu kepada Ahmadi. Mereka berdua (Irwandi dan Ahmadi) memang jarang jumpa, tapi ketika jumpa tidak pernah membahas baik masalah proyek maupun masalah alokasi anggaran. Jadi, tidak pernah, apalagi ijon proyek,” ujarnya.

Karena kalau menyangkut masalah alokasi anggaran, lanjut Sayuti, itu wewenang Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Begitu juga dengan kegiatan Aceh Marathon 2018, kata Sayuti, Irwandi juga tidak tahu-menahu karena ada panitianya.

“Yang diketahuinya acara marathon tidak lama lagi, kebutuhan ada tapi sedang proses tender. Terkait masalah lain, lebih kepada pelaksananya, Kadispora yang lebih mengetahui, karena ketua pelaksana. Masalah orang lain menjaul nama Pak Gub, mana tahu kita,” tukasnya.

Di samping itu, Sayuti juga menyampaikan bahwa selama ini ternyata Irwandi Yusuf tidak mengetahui adanya aksi dari sejumlah massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) di Banda Aceh untuk menuntut KPK membebaskan dirinya.

Informasi itu baru diketahuinya ketika Sayuti menceritakannya kepada Irwandi. “Aksi itu tak beliau ketahui. Cuma saya yang cerita pada beliau. Ada aksi, aksi apa? Saya bilang demo masalah Anda. Beliau bilang itu dinamika. Wajar,” kata Sayuti.

Kendati demikian, Sayuti meminta semua pihak untuk tetap sabar menunggu proses hukum. Terlebih dalam waktu dekat, pihaknya akan mempraperadilankan KPK. “Hormati proses hukum. Saba,” pungkasnya. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved