Ternyata Pajak Sudah Ada Sejak Zaman Firaun, Begini Sejarahnya dari Masa ke Masa
Sejarahnya dari dulu memang kurang lebih demikian. Rakyat memberi pajakkepada pihak penguasa. Dia bisa pemerintah, atau pihak yang menjajahnya.
Ketidaksukaan terhadap pajak, bisa berlanjut pada pembangkangan. Di tahun 60 SM, Ratu Boadicea, dari Anglia Timur (sekarang bagian dari Inggris) sudah menolak membayar pajak kepada Romawi.
Akibatnya pemerintah pusat mengirim ratusan ribu tentara hingga mengakibatkan 80.000 orang terbunuh.
Gambaran tentang pajak yang bisa menyasar berbagai objek dan cenderung mengada-ada, terekam dalam kisah Lady Godiva.
Bangsawan Anglo-Saxon yang hidup di daerah Coventry (sekarang Inggris) pada abad ke-11 ini rela naik kuda dalam keadaan tanpa busana, asalkan Leofric, suaminya yang sekaligus penguasa setempat, mau menghapus sejumlah pajak.
Untuk membangun Conventry, penguasa menerapkan bermacam-macam pajak, seperti pajak jika kuda buang kotoran sembarangan, pajak bingkai lukisan, dan semacamnya.
Baca: Wali Kota Serahkan Proposal NAIC ke Presiden
Aturan-aturan perpajakan modern yang kita pakai saat ini berawal dari sistem perpajakan yang diberlakukan di Inggris, tahun 1800, yang lahir akibat konflik antara negeri itu dengan Prancis.
Sistem itu pula yang menginspirasikan keberadaan pajak penghasilan di Amerika Serikat yang mulai diberlakukan sejak tahun 1812.
Pajak progresif mulai diberlakukan dengan tarif 0,08% bagi yang berpenghasilan £ 60, serta 10% bagi penghasilan di atas £ 200.
Pada tahun 1816, Pemerintah Hindia Belanda juga memberlakukan huistaks, semacam Pajak Bumi dan Bangunan, kepada para inlander alias bumiputera.
Baca: VIDEO - Peneror Bom Lampriek Ditangkap, Pelaku Ternyata “Orang Dalam”
Baru tahun 1920 berlaku Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting(Pajak Penghasilan) dan tahun 1925 berlaku Ordonantie op de Vennootschapbelasting (Pajak Perseroan/PPh Badan).
Saat ini pajak menjadi salah satu penopang perekonomian negara dari sisi pendapatan dalam negeri.
Denmark tercatat sebagai negara dengan tarif pajak penghasilan individual terbesar, yakni tarif tertinggi bisa mencapai 68%, dengan tarif dasar 42%. (Tj – Intisari Juni 2010)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Ternyata Pajak Sudah Ada Sejak Zaman Dulu, Tepatnya pada Zaman Firaun