Sosok Hendri Antoro Dicopot dari Kajari Jakbar, Buntut Terima Rp 500 Juta Kasus Robot Trading

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar). 

SERAMBINEWS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar).

Sanksi pencopotan diberikan setelah Hendri menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti (barbuk) kasus robot trading Fahrenheit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hendri Antoro dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Pemerksaan tersebut berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan.

"Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan," kata Anang, Rabu (8/10/2025).

Menurut Anang, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

"Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus)," ujar Anang.

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.

"Kami komit untuk menindak," tegas Anang.

 

Terima jatah Rp 500 juta

Hendri Antoro sebagai Kajari Jakbar disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

Azam sendiri diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit.

Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved