Pemilu 2019

Rizal Ramli Sindir Seseorang yang Mau Jadi Cawapres Lagi: Maaf, Abang Sudah Offset

Sindiran itu disampaikan Rizal Ramli melalui beberapa pernyataan melalui akun twitternya @RamliRizal, pada Rabu (25/7/2018).

TRIBUNNEWS.COM
Rizal Ramli 

Sebelumnya, seperti dilansir Serambinews.com dari Tribunwow.com, ada pihak yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai cawapres 2 kali masa jabatan, seperti yang dilakukan oleh Perindo.

Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Pasal tersebut menyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali masa jabatan.

Berikut ini bunyi Pasal 169 huruf n:

"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Menurut Partai Perindo, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat dua periode berturut-turut.

Dengan demikian, JK yang sudah dua kali menjadi wapres, namun tidak berturut-turut, bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2019.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, Perindo memang sengaja mengajukan uji materi ke MK agar JK bisa kembali mendampingi Jokowi.

"Kalau nanti MK mengabulkan permintaan Perindo, Pak JK akan kami ajukan ke Pak Jokowi untuk jadi cawapres. Tapi, kalau tidak, silakan Pak Jokowi pilih cawapres yang lain," kata Rofiq, di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Sebab, Perindo menginginkan koalisi partai pendukung Jokowi bisa tetap solid alias tidak ada yang kecewa apabila harus mengambil dari salah satu partai politik.

"Kalau Pak JK dan Pak Jokowi berpasangan, itu akan buat situasi politik jadi stabil. Kedua, apa yang dilakukan di periode pertama akan berjalan lebih kencang dalam konteks pembangunan karena kita anggap kedua orang ini telah berhasil," imbuhnya.

Rofiq optimistis uji materi yang didaftarkan Perindo bisa diputus MK sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Agustus mendatang.

"Sangat optimis dikabulkan, karena dari sisi legal standing, Perindo memenuhi. Kedua, Pak JK mengirimkan tim legal mau menjadi bagian dari saksi," ujarnya.(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul “Sindir Ada yang Mau Jadi Wapres 3 Kali, Rizal Ramli: Apakah Hanya untuk Proteksi Gurita Bisnis?”

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved