Kasus Remaja Dipenjara Karena Aborsi Setelah Diperkosa: Begini Dasar Hukum Aborsi di Indonesia

Maka dilihat dari kasus A di atas, karena usia kehamilannya sudah 6 bulan saat janin digugurkan, tentu menyalahi auran di UU Kesehatan.

Editor: Fatimah
Google
Ilustrasi 

Setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Namun dalam UU Kesehatan juga terdapat pengecualian yang diatur dalam pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan

Baca: Irwandi Yusuf Bangga Meski tak Bisa Hadiri Wisuda Putrinya yang Lulus sebagai Pilot Terbaik

Larangan yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat danatau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

 
UU Kesehatan sekaligus juga telah mengatur batas legal suatu tindakan aborsi yang dituangkan dalam Pasal 76 UU Kesehatan.

Baca: Meski Latar Belakang Pendidikan tak Tinggi, Tokoh Ini Buktikan Kesuksesan Bisa Dicapai Siapapun

Aborsi yang dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan dengan batasan:

a. Usia kehamilan belum berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertana haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.

b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri

c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan

d. Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan

e. Dilakukan di penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.

Lebih lanjut, khususnya bagi korban perkosaan, kehamilan akibat perkosaan juga harus bisa dibuktikan.

Setidaknya, korban perkosaan menunjukkan bukti:

a. Keterangan usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved