Usai Bunuh Janda, Pria Berstatus Duda Ini Bawa Kabur Wanita Lain, Polisi Tembak Kakinya

Roy (33) duda satu anak, tega membunuh seorang janda beranak, di Kabupaten Tangerang.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Roy (33) si penakhluk janda yang berhasil dibekuk Satreksrim Polresta Tangerang setelah membunuh seorang janda lalu membawa kabur kembali janda anak satu di Kabupaten Tangerang, Selasa (31/7/2018). 

"Laporan dari orangtuanya itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik memiliki keyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu orang yang sama," jelas Wiwin.

Dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan Roy di daerah Pandeglang, Banten.

Baca: Fokus di Dakwah dan Pendidikan, Ustaz Abdul Somad: Doakan Saya Istiqomah Jadi Ustaz Sampai Mati

Baca: Tank Karrar Iran Diklaim Lebih ‘Sakti’ Dibandingkan Tank AS dan Rusia, Siap Merajai Perang di Darat

Roy pun dibekuk Unit Jatanras Polres Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (29/7/2018).

"Begitu ditanya keberadaan Marsati, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan terhadap kaki sebelah kanan pelaku," tegas Wiwin.

Selanjutnya, kata Wiwin, Unit Jatanras mengevakuasi Marsati dan anak perempuannya serta seorang anak laki-laki yang diketahui adalah anak pelaku di rumah kontrakan daerah Labuan, Pandeglang.

"Dari hasil interogasi kepada Marsati, diketahui bahwa dia sudah mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan. Namun, karena korban diancam, Marsati pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku," tutur Wiwin.

Ia melanjutkan, ternyata setelah membunuh Neneng, Roy pun kembali menggondol Marsati dan berniat tinggal seatap kembali dengan seorang janda.

"Roy, mengancam Marsati bahwa orangtuanya akan dibunuh bila Marsati tidak mau ikut dengan pelaku," sambung Wiwin.

Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUHP, diancam hukuman di atas 10 tahun. Sedangkan anak pelaku sudah dikembalikan ke keluarga dan saat ini dalam perawatan sang nenek.(*)

Baca: Fokus di Dakwah dan Pendidikan, Ustaz Abdul Somad: Doakan Saya Istiqomah Jadi Ustaz Sampai Mati

Baca: Tanpa Disadari, Google Merekam Percakapan Kita Secara Diam-diam, Begini Cara dan Dampak Buruknya 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bawa Kabur 2 Wanita 1 Dibunuh, Roy Ditembak Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved