OTT KPK di Aceh
Usai Diperiksa KPK Selama 6 Jam, Darwati A Gani Bungkam saat Ditanya Wartawan
Istri Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, bungkam seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Serambinews.com mengatakan, para pejabat Aceh setingkat kepala dinas tersebut diperiksa sebagai saksi untuk Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan rasuah dana otonomi Aceh tersebut.
"KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka IY dan satu saksi untuk Ahmadi dalam kasus suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018," kata Febri.
Adapun empat pejabat yang diperiksa kemarin untuk Irwandi Yusuf adalah, Musri Idris (mantan Kadispora Aceh), Fajri (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Aceh), Sayid Fadhil (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang), dan Darmansyah (Kadispora Aceh).
Selain memeriksa saksi untuk Irwandi Yusuf, KPK juga memeriksa satu saksi untuk Bupati non- aktif Bener Meriah, Ahmadi, yaitu Hendri Yuzal (staf Gubernur Aceh) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Satu saksi untuk tersangka Ahmadi, yaitu Hendri Yuzal dalam kasus suap terkait pengalokasian DOKA 2018," ujar Febri.
Baca: 9 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2018: Jadwal Mundur, Berkas Tambahan, Tes
Baca: Setelah 4 Tahun Jadi Misteri, Pihak Berwenang Malaysia Akui MH370 Keluar Jalur
Sementara Selasa (31/7/2018), KPK masih memanggil dua pajabat Aceh lainnya, yaitu Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri MM dan Asisten II Pemerintah Aceh, Dr Taqwallah.
Febri tak membeberkan hasil pemeriksaan kelima saksi di gedung KPK. Namun dia memastikan, kelima saksi itu hadir dan memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Semua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," pungkas Febri Diansyah.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri.
Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
Baca: Melalui Fitur Baru, Kelak Notifikasi WhatsApp Bisa Dimatikan Tanpa Harus Membuka Aplikasinya
Baca: Tanpa Disadari, Google Merekam Percakapan Kita Secara Diam-diam, Begini Cara dan Dampak Buruknya
Proyek itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/irwandi-yusuf-dan-darwati-agani_20180731_175755.jpg)