CPNS 2018
CPNS 2018 - Jika sscn.bkn.go.id Sudah Bisa Diakses, Pendaftar Wajib Unggah Dokumen Berikut
Persiapan diri yang dapat dimulai yaitu dengan mempersiapkan berkas-berkas yang biasa disyaratkan dalam mendaftar CPNS 2018.
SERAMBINEWS.COM - Jika sscn.bkn.go.id Sudah Bisa Diakses, Pendaftar CPNS 2018 Wajib Siapkan Dokumen Berikut
Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS 2018.
Tahap awal pendaftaran CPNS 2018 adalah pengumuman formasi melalui website resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di www.menpan.go.id.
Penerimaan CPNS 2018 ini adalah gelombang ketiga.
Dua gelombang sebelumnya adalah penerimaan CPNS khusus formasi kementerian di Jakarta.
Baca: CPNS 2018 - Lulusan D3 Wajib Siapkan 4 Jenis Ijazah dan 3 Jenis Bagi SMA Sederajat, Gimana S1?
Baca: Aceh Tenggara Koordinasi Dengan BKPSDM Untuk Usul Formasi CPNS 2018
Jika tak ada halangan, pendaftaran CPNS 2018 dibuka Agustus 2018 ini.
Setelah pengumuman formasi lewat menpan.go.id, pelamar kemudian mendaftar lewat website yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN); https://sscn.bkn.go.id.
Informasi penerimaan CPNS 2018 belum juga diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga hari ini, Rabu (2/8/2018).
Selain informasi mengenai pembukaan CPNS 2018, BKN juga mengingatkan kepada calon peserta untuk menyiapkan diri sejak dini sebelum penerimaan CPNS dibuka.
Dalam akun Twitter resminya, BKN menghimbau kepada calon peserta untuk mempersiapkan diri dan juga mental.
Baca: 9 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2018: Jadwal Mundur, Berkas Tambahan, Tes
Baca: CPNS 2018 - Pendaftaran Belum Dibuka, Berikut 2 Langkah yang Perlu Dipahami Saat Registrasi
Persiapan diri yang dapat dimulai yaitu dengan mempersiapkan berkas-berkas yang biasa disyaratkan dalam mendaftar CPNS 2018.
Dalam pendaftarannya, berkas calon peserta pelamar SMA sederajat dan calon pelamar sarjana biasanya akan dibedakan.
Dilansir dari berbagai sumber, berkas persyaratan atau dokumen untuk tenaga profesional yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
Baca: BKN Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Buku Simulasi Soal Terkait Tes CPNS 2018
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Rencana pengumuman penerimaan dan pendaftaran CPNS 2018 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ternyata dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan tertentu.
Hal itu dibuktikan dengan beredarnya surat palsu perihal pembekalan CPNS 2017.
Surat itu diatasnamakan Kementerian PANRB untuk mengecoh sejumlah pihak yang menjadi sasaran target.
Dikutip Tribunjogja.com dari menpan.go.id, beredar surat daftar nama penerima pembekalan CPNS 2017 yang seolah dibuat oleh Sekretaris Kementerian PANRB ditanggapi serius.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan surat edaran itu bohong atau hoak.
Baca: CPNS 2018 - Saat Unggah Berkas Pendaftaran, Perhatikan Hal Ini, Foto dan File Beda Ukuran
Baca: CPNS 2018 - Perhatikan Secara Seksama, 3 Masalah yang Sering Dihadapi Calon Peserta
Selanjutnya, munculnya pemalsuan surat tersebur, Kementerian PANRB akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami tegaskan surat tersebut adalah palsu atau hoaks, dan mohon kepada masyarakat agar mengabaikannya,"Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
"Dan terhadap pemalsuan ini kami akan tindak lanjuti sesuai perundang-undangan,"imbuhnya.
Surat palsu itu ditujukan kepada Kepala Daerah tingkat I, tingkat II, juga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah.
Surat itu meminta para pimpinan instansi untuk menyampaikan daftar nama CPNS 2017 yang akan menerima pembekalan.
Oleh sebab itu, Kementerian PANRB diminta cek semua informasi mengenai CPNS ke website resmi menpan.go.id, atau menghubungi nomor telepon 021-7398381.
"Dengan recheck kepada kami, kami harapkan masyarakat tidak dirugikan dengan informasi yang menyesatkan tersebut," pungkas Mudzakir. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jika sscn.bkn.go.id Sudah Bisa Diakses, Pendaftar CPNS 2018 Wajib Unggah Dokumen Berikut