Jejak Kasus Video Panas Ariel, Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Menggantung 8 Tahun
LP3HI mengajukan permohonan untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
7 Februari 2011
Tak puas dengan putusan hakim, Ariel mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Bandung.
19 April 2011
Pengajuan banding Ariel ditolak.
28 April 2011
Perjuangan Ariel berlanjut setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.
Ia lantas mengajukan kasai ke Mahkamah Agung.
Sayang, usahanya kembali tak membuahkan hasil.
23 Juli 2012
Ariel bebas bersyarat dari penjara. Ia pun dinyatakan bebas sepenuhnya pada 2010.
Juni 2018
Setelah bebasnya Ariel, kasus video asusila langsung 'tenggelam' hingga akhirnya ada LP3HI yang membuka mata publik bahwa kasus tersebut masih menyisakan hal lain.(*)
Baca: 4 Seleb Indonesia Ini Pernah Gagal di Pileg 2014, Kini Kembali Nyaleg Lagi Tahun 2019
Baca: Kiai NU Usulkan Cak Imin Jadi Cawapres Jokowi, Ini Kata Sekjen PDI-P
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begini Jejak Kasus Video Asusila Ariel, Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Menggantung 8


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											