27 Napi Bebas Bersyarat

Sebanyak 27 narapidana (napi) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) bebas cuti bersyarat (BC)

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub SH, berbincang-bincang dengan Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH dan staf Lapas, Modong, Kamis (18/1/2018). 

Dia menjelaskan jumlah napi sudah melebih kapasitas, karena sel yang tersedia 10 kamar, jadi rata-rata 30 lebih napi per kamar. Disebutkan, napi yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Menurut dia, kondisi Lapas Kelas II B Kutacane sangat memprihatinkan, karena dua sel tahanan harus dihuni 57 orang, sehingga saling berhimpitan.

Sebelumnya, sebanyak 195 dari 292 napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara tersangkut kasus narkoba. Tujuh napi lainnya tersangkut kasus korupsi dan selebihnya, kasus pencurian, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan dan pidana umum.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH, kepada Serambi, Senin (2/5/2016) mengatakan para napi narkoba yang merupakan pemakai, rata-rata divonis delapan bulan penjara dan pengedar divonis di atas 5 tahun penjara. Dia menyatakan kondisi lapas yang dipimpinnya memprihatinkan.

Dia beralasan para napi harus tidur berhimpit-himpitan atau di bawah kolong dalam 10 sel dan satu sel wanita dihuni 26 napi. “Kondisi itu akan membuat para napi semakin tertekan, padahal mereka merupakan warga binaan yang butuh pembinaan ke arah yang lebih baik lagi,” ujarnya.(as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved