Dianggap Penuhi Unsur Kedaruratan, Fatwa MUI untuk Vaksin MR Boleh Digunakan
MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
Editor:
Fatimah
Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin. (Ihsanudddin/Kompas)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Resmi! Fatwa MUI untuk Vaksin MR: Mengandung Babi Tapi Boleh Digunakan, Ini Alasannya