Dianggap Penuhi Unsur Kedaruratan, Fatwa MUI untuk Vaksin MR Boleh Digunakan

MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Editor: Fatimah
Net
Ilustrasi Vaksin MR 

Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin. (Ihsanudddin/Kompas)

Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Resmi! Fatwa MUI untuk Vaksin MR: Mengandung Babi Tapi Boleh Digunakan, Ini Alasannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved