Senin, 27 April 2026

KIP Buka Rekaman Buhari Selian

Sidang ajudikasi kasus Buhari Selian, bacaleg DPRA yang tidak lulus uji mampu baca Alquran kembali digelar

Editor: bakri
KIP Aceh memperlihatkan bukti Buhari Selian (bacaleg DPRA) mengaji saat mengikuti uji baca Alquran, dalam sidang ajudikasi di kantor Panwaslih Aceh, Rabu (29/8/2018). SERAMBI/ SUBUR DANI 

Anggota Panwaslih Aceh, Zuraida Alwi, mengatakan, Panwaslih Aceh siap menerima semua laporan sengketa pemilu yang dilaporkan oleh siapapun, baik itu peserta pemilu, penyelenggara, bahkan masyarakat. Sebagai pemohon, kata Zuraida, menjadi hak mereka untuk melaporkan apa saja ke Panwaslih Aceh sebagai lembaga yang mengawasi tahapan pemilu di Aceh.

“Tentu kita tidak boleh menolaknya. Namanya orang yang sudah melapor, semua kita ambil, tapi persoalan bisa ditindaklanjut atau tidak, itu setelah kita memeriksa semuanya. Sama seperti polisi, laporan itu wajib diterima, kita ambil dulu, tindak lanjut atau tidak tunggu setelah kita memeriksa di awal,” jelas Zuraida.

Dia juga menyinggung tentang KIP Aceh yang sering tidak menghadirkan saksi saat sidang ajudikasi digelar. Padahal menghadirkan saksi dalam sidang sangat penting.

“Pihak termohon katanya selalu cukup dengan alat bukti. Memang benar, alat bukti juga salah satu unsur yang kita perlukan dalam sidang pembuktian. Tapi kehadiran saksi juga sangat penting untuk mencari tahu atau mereview kejadian sesungguhnya dari kasus yang dilaporkan,” katanya.

Oleh sebab itu, KIP Aceh sebagai pihak termohon dalam kasus-kasus yang dilaporkan, diharapkan bisa menghadirkan saksi. “Ini persoalan dari pihak termohon, KIP selaku termohon semestinya bisa menghadirkan saksi dan alat bukti juga, sehingga ada perimbangan,” demikian Zuraida.(dan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved