Polda: Penambang Ilegal Ditindak dengan Delik Pidana Pencucian Uang
Polda Aceh tidak akan toleran terhadap penambang yang melanggar aturan maupun para penambang ilegal
* Dinas ESDM Sudah Terbitkan 185 Izin Usaha
BANDA ACEH - Polda Aceh tidak akan toleran terhadap penambang yang melanggar aturan maupun para penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Aceh. Mereka bahkan akan dibidik dengan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tiap kali kita temukan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan operasi tambang ilegal maka akan kita sita alat berat dan tangkap pelakunya. Mereka malah diproses dengan delik tindak pidana pencucian uang,” tegas Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Aceh, Guntur, dalam Rapat Evaluasi Penerbitan Izin Tambang Mineral Nonlogam dan Batuan serta Target Penerimaan Pajak dari Operasi Tambang di 23 Kabupaten/Kota. Rapat itu dilaksanakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh di aula kantor tersebut, Kamis (30/8).
Menurut Guntur, Polda Aceh sengaja menjerat para penambang ilegal dengan delik TPPU, supaya menimbulkan efek jera karena sanksi pidana dan pembayaran dendannya lebih besar.
Selama ini, menurutnya, ada beberapa kasus yang pelakunya tertangkap bahkan alat beratnya dibakar di lokasi tambang, tapi tak membuat mereka jera. “Setelah menjalani hukum dan ke luar dari lembaga pemasyarakatan, ia ulangi lagi pekerjaan yang sama, karena masih mampu membeli alat berat yang baru,” ungkap Guntur.
Apalagi, menurutnya, rata-rata alat berat yang dibakar itu sudah diasuransikan. Malah kalau alat beratnya dibakar, mereka jadi senang, sebab bisa beli alat berat yang baru. “Bahkan ada yang menyatakan rela dan siap tahan badan (ditahan), asalkan alat beratnya tidak disita dan dilelang untuk negara,” tambah Guntur.
Tapi ke depan, konsekuensinya akan lain. “Kalau pelanggar IUP dan pelaku tambang ilegal ditindak dengan delik TPPU, semua aset dan harta yang diperolehnya dari kegiatan tambang ilegal itu bisa disita dan dilelang. Lalu, uangnya diserahkan ke kas negara. Sedangkan tersangka pelakunya tetap dituntut dan dihukum sesuai tingkat kejahatannya,” kata Guntur.
Karena itu, lanjut Guntur, dalam setiap operasi penangkapan usaha penambangan yang ilegal, langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah lebih dulu mengamankan semua aset yang terdapat di lokasi tambang sebagai barang bukti. Kedua, menarik semua alat berat di lokasi tambang ke mapolres kabupaten/kota dan Mapolda Aceh agar tidak raib atau hilang. Ketiga, menangkap, menahan, dan menetapkan tersangkanya, mulai dari pekerja, bos, atau pemodalnya, kemudian semuanya diproses secara hukum dengan delik TPPU.
“Jika dalam operasi penindakan penambang ilegal, bos dan pemodalnya tak berada di lokasi tambang atau belum tertangkap maka nama mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kita cari sampai dapat,” tukas Guntur.
Ia tambahkan, kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal, baik bahan galian C maupun tambang emas di beberapa daerah, seperti di Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan lainnya, sudah sangat parah dan benar-benar memprihatinkan.
Itu sebab ia menilai rapat evaluasi kegiatan tambang mineral nonlogam dan batuan yang dilakukan Dinas ESDM se-Aceh itu sangatlah tepat dan relevan.
ESDM selaku lembaga yang telah diberi pelimpahan kewenangan untuk menerbitkan izin kegiatan usaha pertambangan IUP, kata Guntur, harus sering melakukan evaluasi terhadap IUP yang sudah dikeluarkan apakah sudah dijalankan sesuai aturan atau tidak.” Pemilik izin usaha pertambangan wajib membayar pajak tambang kepada pemerintah kabupaten/kota,” imbuhnya.
Guntur juga mengimbau para pejabat dari kabupaten/kota dan provinsi yang hadir dalam rapat evaluasi kegiatan usaha pertambangan kemarin tidak perlu takut melaporkan kepada polisi tentang kegiatan usaha tambang ilegal atau tanpa izin yang ada di daerahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur dalam sambutannya menyebutkan, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkanya setelah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebanyak 185 IUP yang tersebar di 18 kabupaten/kota.
Izin usaha pertambangan yang diterbitkan itu, sebutnya, untuk izin eksplorasi 102 IUP, izin operasi produksi 77 IUP, dan izin operasi khusus pengolahan enam IUP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/beko-dibakar_20180217_150702.jpg)