Polda: Penambang Ilegal Ditindak dengan Delik Pidana Pencucian Uang
Polda Aceh tidak akan toleran terhadap penambang yang melanggar aturan maupun para penambang ilegal
Adapun jenis bahan tambangnya, antara lain, andesit, gamping, magnesit, batu koral, batu gunung, dan tanah uruk.
Rapat evaluasi izin IUP yang dilaksanakan itu adalah dalam rangka peningkatan PAD kabupaten/kota dari sumber pajak bahan tambang.
Ia ingatkan bahwa IUP yang diterbitkan Dinas ESDM Aceh, kewenangan untuk memungut pajak tambangnya ada pada Dinas Pengelolaan Keuangan kabupaten/kota masing-masing daerah, bukan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
“Untuk itu, agar ada keseragaman dalam pemungutan besaran nilai pajaknya, pada hari ini kita perlu membuat harga patokan besaran nilai pajak bahan tambang mineral bukan logam dan batuan atau galian C,” ajaknya.
Kabupaten yang bahan tambang galian C nya sudah dieksploitasi/pengambilan pasir, krikil, batu koral di sungai, tanah timbun, dan batu gunung di Gunung, bisa langsung mendapat pajak dari hasil penggalian bahan tambang yang dilakukan oleh perusahaan, kelompok usaha, koperasi, perorangan yang telah menerima izin usaha pertambangan (IUP).
‘“Sedangkan bagi perusahaan, kelompok usaha, koperasi dan perorangan, yang belum ada IUP, dilarang untuk melakukan kegiatan pengambilan bahan tamban gmineral bukan logam dan batuan. Mereka diharuskan mengurus izin IUP nya lebih dulu, baru bisa beroperasi,” tegas Mahdinur.
Untuk pelaksanaan operasi pengawasan IUP yang melanggar dan penindakan bagi penambang ilegal, kata Mahdinur, pihaknya akan melakukan MoU dengan Polda Aceh. Draf perjanjiannya, sedang dibuat, setelah siap, dalam waktu dekat ini, akan dilakukan penandatangan bersama. (her)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/beko-dibakar_20180217_150702.jpg)