Selasa, 21 April 2026

Nonmuhrim Dilarang Duduk Semeja

Pemkab Bireuen menerbitkan edaran standardisasi warung kopi/kafe dan restoran sesuai syariat Islam

Editor: bakri
SAIFANNUR, Bupati Bireuen 

* Edaran Bupati Bireuen Terkait Standardisasi Kafe/Warung

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pemkab Bireuen menerbitkan edaran standardisasi warung kopi/kafe dan restoran sesuai syariat Islam.

Dalam salah satu poin edaran yang diteken Bupati Bireuen, H Saifannur SSos tersebut ditegaskan haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Jufliwan SH MM kepada Serambi, Selasa (4/9) mengatakan, edaran yang terdiri 14 poin tersebut sebagai bentuk dakwah Islam serta sosialisasi yang dilakukan Pemkab Bireuen agar warung kopi, kafe, dan restoran dapat mengetahui bagaimana standar sebuah warung dalam prinsip dan ketentuan Islam. (Selengkapnya tentang edaran itu, lihat boks).

Edaran tersebut, menurut Jufliwan sudah pernah diterbitkan pada masa bupati Ruslan M Daud dan pada periode Bupati Saifannur diedarkan lagi.

Pemkab Bireuen berharap pengelola warung, kafe, dan restoran dapat menyesuaikan operasional dengan edaran tersebut.

Dikeluarkan edaran itu, menurut Kadis Syariat Islam Bireuen tidak lepas dari masukan dan amatan di lapangan di mana banyak kaum perempuan duduk di kafe yang diperkirakan bukan dengan muhrimnya.

“Banyak remaja putri nongkrong di kafe berlama-lama sehingga memunculkan pandangan tidak baik,” kata Jufliwan.

Inti edaran itu, kata Jufliwan, sebagai bentuk dakwah dan bersifat imbauan agar pengusaha atau pemilik warung kopi tidak melanggar syariat Islam.

Ditanya apakah edaran tersebut sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengelola warung, kafe, dan restoran, Jufliwan mengatakan, pihaknya mendakwahkan dan mengharapkan dapat dilaksanakan sehingga keberadaan warung di Bireuen menjadi lebih baik sesuai syariat Islam.

Dikatakannya, sosialisasi edaran tersebut bukan sebatas mengedarkan tetapi menurunkan tim Dinas Syariat Islam (DSI) ke warung, kafe, dan restoran untuk menjelaskan maksud edaran itu.

Ditanya tentang poin yang mencantumkan larangan warung, kafe, dan restoran melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB, kecuali dengan mahramnya, Jufliwan menjelaskan, intinya apalabila seorang wanita berada di warung bukan dengan mahramnya tengah malam berpotensi menimbulkan kesan negatif.

Menurut Jufliwan, tim dari Dinas Syariat Islam akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap edaran tersebut serta menerima masukan sehingga dakwah yang dijalankan berjalan sesuai ketentuan syariat.

“Pemkab Bireuen tidak akan gegabah mengambil sikap atau menerapkan secara maksimal edaran tersebut, tetapi terus mengkaji dan menampung berbagai masukan dengan harapan pemilik warung, kafe, dan restoran secara perlahan-lahan menyesuaikan diri,” kata Jufliwan.

Edaran Bupati Bireuen Terkait Standardisasi Kafe/Warung
Edaran Bupati Bireuen Terkait Standardisasi Kafe/Warung 

Wakil Ketua MPU Bireuen, Drs Tgk Jamaluddin Idris mengatakan, edaran tersebut bersifat dakwah atau amar makruf nahi mungkar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved