Rekanan Tarik Kembali Bantuan Lembu dari Penerima
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (5/9) kembali memeriksa saksi
Editor:
bakri
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usut tuntas
Koordinator LSM Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak penyidik Polres Lhokseumawe agar berani mengusut tuntas siapa saja anggota dewan yang menggunakan dana aspirasi dari APBK Lhokseumawe 2014 sebesar Rp 14,5 miliar untuk pengadaan ternak berupa lembu, tapi terbukti fiktif. (mas)
Rekomendasi untuk Anda