Aceh Bebaskan Pajak BBNKB
Untuk memberikan kemudahan kepada penduduk Aceh yang masih memiliki kendaraan berpelat
Di mata Jamaluddin, alasan yang diutarakan para pemilik mobil pelat non-BL itu rasanya tidak tepat. Soalnya, mobil pelat non-BL juga banyak yang dijual di Aceh.
“Terkait tentang kenyamanan menggunakan mobil pelat non-BL atau pelat BK untuk pergi ke wilayah Sumut, pelat BL juga aman dan polisi lalu lintas di Sumut tidak lagi melakukan penyetopan,” ujarnya.
Hal ini terealisasi, menurutnya, dikarenakan antara Polda Aceh dengan Polda Sumut sudah teken perjanjian bahwa polisi lalu lintas Polda Sumut yang bertugas di jalan raya di wilayah Sumut dilarang menyetop mobil pelat BL, kecuali saat ada razia kendaraan bermotor resmi yang dilakukan Polda Sumut dan jajarannya.
Jadi, simpul Jamaluddin, kebijakan menghapus sementara pungutan pajak BBNKB kedua selama 90 hari (sejak 31 Agustus-31 Nopember 2018) dari pelat non-BL ke BL, selain untuk menggejot penerimaan PKB, juga untuk mengurangi jumlah mobil berpelat non-BL beroperasi di wilayah Aceh.
Sementara itu, Kepala Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Aceh Barat, Fatahillah menjawab Serambi kemarin mengatakan bahwa Pemerintah Aceh kembali memberikan keringanan atau pemutihan kepada kendaraan pelat non BL yang akan mutasi ke Aceh, yakni BBNKB. “Hari ini mulai diberlakukan hingga 90 hari ke depan,” katanya.
Ia meminta kepada pemilik kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi di Aceh Barat yang masih menggunakan pelat non-BL agar segera memanfaatkan kesempatan emas tersebut untuk beralih ke non-BL. “Mari gunakan kesempatan ini. Ini langkah Pemerintah Aceh untuk meningkatkan sektor pajak,” ujar Kepala UPTD BPKA Wilayah VIII Aceh di Meulaboh.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Sofyan mengatakan, kebijakan penghapusan pajak BBNKB kedua sebesar 1 persen, untuk mutasi kendaraan bermotor pelat non-BL ke pelat BL, selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari pajak kendaraan bermotor (PKB), juga untuk membuat biaya mutasi dari non-BL ke BL jadi murah dan efisiensi.
Misalnya, nilai objek kendaraan bermotor untuk mobil Toyota Avanza tahun 2015 sekitar Rp 130 juta. Sebelum ada kebijkan penghapuasan pajak BBNKB kedua sebesar 1 persen, dikenakan pajak Rp 1,3 juta untuk mutasi BBNKB kedua. Tapi setelah ada kebijakan penghapusan mulai 5 September 2018 sampai 90 hari kerja ke depan maka biaya BBNKB sebesar 1 persen, atau senilai Rp 1,3 juta untuk mobil Avanza Toyota tahun 2015, tidak dikenakan.
Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari bulan Januari sampai awal September 2018, sebut Sofyan, baru Rp 252 miliar dan BBNKB senilai Rp 196 miliar.
Harapan Pemerintah Aceh, dengan adanya kebijakan penghapusan pajak BBNKB kedua bagi pemilik kendaraan bermotor pelat non-BL ke plat BL, sebut Sofyan, penerimaan pajak dari PKB bisa lebih tinggi lagi ke tahun-tahun berikutnya, karena jumlah kendaraan berpelat non-BL yang dimutasi ke pelat BL, sudah bertambah banyak.
Kebijakan penghapusan BBNKB kedua sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan Mendagri, menurut Sofyan, sangat membantu masyarakat dan membuat pemilik kenderaan jadi lebih hemat dalam pengeluran biaya mutasi, untuk mobil bekas dari nonpelat BL yang telah dibelinya, bisa langsung dimutasi ke pelat BL atas namanya sendiri.
Kemudahan mutasi ke pelat BL, kata Sofyan, untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya tahun depan, jadi lebih mudah. Yakni, bisa langsung dilakukan di kantor samsat yang terdapat di wilayah Aceh, tidak perlu datang ke kantor samsat di luar Aceh.
Sofyan menyerukan, sebelum masa pelaksanaan penghapusan pajak BBNKB keduanya berakhir, masyarakata Aceh yang memiliki kendaraan pelat non-BL segeralah mendaftarkan kendaraan bermotor yang ingin dimutasi dari pelat non-BL ke BL di kantor samsat.
“Tujuannya, jika masih ada persyaratan administrasi yang belum lengkap, kendaraan Anda sudah terdaftar di kantor samsat di Aceh dan kelangkapan administrasinya bisa diserahkan pada hari berikutnya,” demikian Sofyan. (her/riz)