Ini Daftar Gaji PNS yang Menggiurkan, Wajar Banyak Orang Ingin Ikut Penerimaan CPNS 2018
Untuk saat ini, formasi terbanyak yang dibutuhkan untuk CPNS 2018 adalah dari sektor pendidikan dan kesehatan
SERAMBINEWS.COM - Jangan heran bila tiap penerimaan CPNS akan terlihat berduyun-duyun orang untuk mengikuti tes.
Karena PNS salah satu peluang kerja yang dianggap menjanjikan bagi lulusan SMP/SMA dan perguruan tinggi.
Kita terus berbicara soal tata cara penerimaan CPNS 2018, namun belum tahu berapa sih gaji yang bakal diterima.
Baca: CPNS 2018 - 6 Formasi Menarik, Target Potensial bagi Calon Pelamar, Ini Syaratnya
Nah, info terbaru yang diperoleh banjarmasinpost.co.id ternyata segini gaji yang bakal di terima bagi yang lulus di seleksi CPNS 2018.
Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.
Gaji ini yang bakal diterima yang lulus di seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca: CPNS 2018 - 5 Informasi yang Harus Diketahui Sebelum Daftar, dari Awal hingga Akhir
Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber:
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Baca: CPNS 2018 - Dapat Jalur Khusus, Ini 6 Syarat Lulusan Cumlaude pada Pendaftaran di Sscn.bkn.go.id
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta
Baca: Info CPNS 2018 - Ini Kata Kepala BKPSDM Pijay tentang Penerimaan CPNS Tahun Ini
Persyaratan CPNS 2018
Sementara itu persyaratan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ternyata mudah! Cukup siapkan 4 berkas ini, lalu konsentrasikan untuk ajukan lamaran lewat sscn.bkn.go.id , beres!
Persyaratan CPNS 2018 tak jauh berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Persyaratan CPNS 2018 yang perlu dipersiapkan lebih bersifat administratif.
Selebihnya persiapkan diri untuk sewaktu-waktu panggilan test.
Untuk diketahuki, seleksi CPNS 2018 ini bakal digelar di 176 titik lokasi.
Lokasi ini terdiri dari Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, 14 Kantor Regional BKN, dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di wilayah Indonesia, fasilitas mandiri, dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin meminta masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB, yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
Baca: CPNS 2018 - Seleksi Digelar di 176 Titik Lokasi, Siapkan Berkas Umum Ini untuk Antisipasi!
Untuk saat ini, formasi terbanyak yang dibutuhkan untuk CPNS 2018 adalah dari sektor pendidikan dan kesehatan.
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dibuka pada 19 September 2018.
Pelamar bisa mendaftarkan diri melalui portal http://sscn.bkn.go.id.
"19 September 2018 portal SSCN BKN siap diakses pelamar," kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9/2018) seperti dilansir TribunStyle.com dari Tribun-timur.com .
Bima, yang juga Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS, menyampaikan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.
Selanjutnya, proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca: Info CPNS - Pemkab Simeulue Sudah Usul Sesuai Kebutuhan, Ini Penjelasan Sekda
Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 instansi pusat (76 kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 instansi daerah).
Kepala BKN memastikan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi jumlah peserta seleksi yang bisa mencapai 5-6 Juta orang.
Berdasarkan review seleksi CPNS 2017, kesulitan update data Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) menjadi kendala terbanyak pelamar.
Mengenai hal itu, BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap.
Selanjutnya, untuk kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 hingga saat ini direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Untuk update persiapan pendaftaran CPNS 2018, tim SSCN BKN dan admin masing-masing instansi sedang meng-input seluruh formasi.
Baca: Aceh Tengah Masih Menunggu Kuota Penerimaan CPNS
Dengan demikian, web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua kementerian, lembaga dan daerah memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.
"Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018," ujar Bima.
Perihal syarat administrasi pendaftaran, Kepala BKN mengimbau seluruh Instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar.
4 Dokumen Yang Wajib Disiapkan
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2017, berikut emmpat dokumen yang wajib ada.
Oh ya dokumen atau berkas untuk sarjana dan tamatan SMA sederajat juga tak sama.
Terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka.
Oh yah, berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana berbeda.
Baca: Abdya Tak Dapat Formasi CPNS, Ini Alasannya
Berikut rincian berkas yang harus disiapkan jika mengacu CPNS 2017:
Dokumen untuk lulusan S1/D4
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
Dokumen untuk lulusan D3 dan SMA/Sederajat
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Baca: Tahun Ini, Pemkab Asel Buka Penerimaan CPNS
Syarat lulusan terbaik atau cumlaude dari Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri
1. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) khusus bagi lulusan minimal Strata 1 (S1).
2. Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
3. Bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
4. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Dalam Negeri berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
5. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Baca: CPNS 2018 - Sscn.bkn.go.id Buka Pendaftaran CPNS 16-20 September, Ini 3 Prioritas Kursinya
(banjarmasinpost.co.id/didik/tribunstyle)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul: Segini Gaji yang Bakal Kamu Terima Bila Jadi PNS pada Penerimaan CPNS 2018, Ini Daftar Gajinya