CPNS 2018
RESMI, Pemkab Singkil akan Terima 247 CPNS, Ini Formasinya
Jumlah formasi CPNS yang diterima tersebut berdasarkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Zaenal
Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
(Pendaftaran CPNS Guru Dapat Diakses 19 September Melalui sscn. bkn.go.id, Perhatikan 6 Hal Ini)
2. Ada tiga tahap seleksi
Pelaksanaan Selaksi akan dibuka pada pekan ketiga Oktober 2018.
Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalu pelamar.
Pertama yakni seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelaksanaan SKD CPNS 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang udah diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
(CPNS 2018, Ini Tahapan Tes Seleksi CPNS hingga Nilai yang Dibutuhkan untuk Lolos)
3. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan CPNS akan dilakukan pada pekan keempat November 2018.
Pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi masih harus melalui tahap pemberkasan yang dimulai pada Desember 2018.
4. Lebih dari 230 ribu formasi yang siap diperebutkan pelamar CPNS 2018
Sebanyak 238.015 formasi yang tersedia dan siap diperbutkan oleh pelamar CPNS 2018.
Rinciannya ada 51.271 formasi di instansi pusat.
Sedangkan ada 186.744 untuk instansi daerah.
CPNS yang terpilih untuk instansi pusat akan ditempatkan pada 76 kementerian/lembaga.