CPNS 2018

CPNS 2018 - Ini Jalur Alternatif Bagi yang Tak Penuhi Syarat CPNS, Khusus untuk Kategori Ini

Ada jalur alternatif untuk kategori honorer K2 di pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018 yang tak memenuhi syarat CPNS.

Editor: Amirullah
Tribun Jogja
Ilustrasi 

Dilansir TribunWow.com dari menpan.go.id, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK-II, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, seperti berikut.

Baca: CPNS 2018 - Syarat bagi Lulusan S1/D4, D3, SMA/Sederajat, Ada Keistimewaan untuk Predikat Cumlaude!

Terdaftar Dalam Database BKN

Peserta harus terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No 36/2014 bagi tenaga kesehatan.

Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database BKN.

Minimal S1 bagi Tenaga Pendidik, D3 bagi Tenaga Kesehatan

Bagi tenaga pendidik yang ikut dalam seleksi CPNS 2018 melalui jalur formasi khusus, pelamar harus minimal berijazah S1.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, pelamar minimal harus berijazah Diploma III.

Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada 3 November 2013.

Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada 3 November 2013 tersebut.

Usia Maksimal 35 Tahun

Pelamar pada jalur formasi khusus Tenaga Honorer II (THK II) memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, pelamar harus masih aktif bekerja secara terus menerus hingga saat ini.

Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Bagi eks THK-II, mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN.

Pendaftar eks THK-II harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebagai gantinya,pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.

Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II), formasi khusus juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah.

 

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Tak Penuhi Syarat CPNS, Ini Jalur Alternatif Khusus untuk Kategori Ini di Pendaftaran CPNS 2018

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved