Breaking News

2.357 Koruptor Berstatus PNS, 89 Orang dari Aceh, Ini Detail Berdasarkan Instansi dan Daerah

Tingkat pusat Berdasarkan data BKN, Kementerian Perhubungan tercatat sebagai instansi yang memiliki koruptor berstatus PNS terbanyak.

Editor: Faisal Zamzami
Google/net
Ilustrasi PNS 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu mengungkap data mencengangkan mengenai jumlah koruptor yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS).

Menurut BKN, terdapat 2.357 koruptor masih berstatus sebagai PNS.

Data tersebut diperoleh BKN setelah melakukan penelusuran data di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini baru 317 koruptor yang diberhentikan tidak hormat sebagai PNS," ujar Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (13/9/2018).

Menurut Ridwan, BKN telah melakukan pendataan rekapitulasi PNS yang terlibat tindak pidana korupsi ( tipikor) berdasarkan rekapitulasi data PNS pada instansi pusat dan daerah.

Data ini terhitung sejak program Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) pada akhir 2015.

Tingkat pusat Berdasarkan data BKN, Kementerian Perhubungan tercatat sebagai instansi yang memiliki koruptor berstatus PNS terbanyak.

Jumlah PNS yang terjerat kasus korupsi di Kemenhub tercatat sebanyak 16 orang.

Di posisi kedua, terdapat Kementerian Agama dengan 14 orang.

Selanjutnya, diikuti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang jumlahnya 9 orang.

Berikut detailnya:

1. Kementerian Perhubungan: 16 orang.

2. Kementerian Agama: 14 orang.

3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang.

4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved