Polisi Gadungan Cabuli Siswi SMK di Depan Pacarnya, Aksinya Berawal dari Warnet, Ini 6 Faktanya
Seorang polisi gadungan di Demak, Jawa Tengah ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK.
Atas perbuatan yang dialaminya, korban melapor ke Polres Demak.
Bahkan pacar korban sempat memfoto nomor polisi motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Demak melakukan penyelidikan.
"Dengan plat nomor motor yang sudah difoto oleh korban pria, pelaku berhasil kami ringkus," ujar Ibnu.
6. Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya itu, Matrodli dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP, tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saya menyesal, Mas. Saya melakukan itu, spontan saja, ya karena jengkel," kata bapak dua anak itu.(*)
Baca: Puluhan Wisatawan Mancanegara Kunjungi Sejumlah Objek Wisata di Simeulue
Baca: Warga Beutong Ateuh Banggalang Kembali Lakukan Aksi Penolakan terhadap Perusahaan Tambang Emas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Jengkel, Pria Ini Setubuhi Pelajar SMK di Depan Pacar Si Gadis"