Breaking News

Polisi Gadungan Cabuli Siswi SMK di Depan Pacarnya, Aksinya Berawal dari Warnet, Ini 6 Faktanya

Seorang polisi gadungan di Demak, Jawa Tengah ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/ ARI WIDODO)
Matrodli (33) tersangka pencabulan anak dibawah umur saat digelandang petugas ke Mapolres Demak, Senin (17/9/2018) 

Atas perbuatan yang dialaminya, korban melapor ke Polres Demak. 

Bahkan pacar korban sempat memfoto nomor polisi motor yang digunakan pelaku. 

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Demak melakukan penyelidikan.

"Dengan plat nomor motor yang sudah difoto oleh korban pria, pelaku berhasil kami ringkus," ujar Ibnu. 

6. Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya itu, Matrodli dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP, tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saya menyesal, Mas. Saya melakukan itu, spontan saja, ya karena jengkel," kata bapak dua anak itu.(*)

Baca: Puluhan Wisatawan Mancanegara Kunjungi Sejumlah Objek Wisata di Simeulue

Baca: Warga Beutong Ateuh Banggalang Kembali Lakukan Aksi Penolakan terhadap Perusahaan Tambang Emas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Jengkel, Pria Ini Setubuhi Pelajar SMK di Depan Pacar Si Gadis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved