Opini
Koruptor, Pileg, dan Pilpres 2019
ADA dua persoalan mutakhir yang mengemuka dan menarik untuk menjadi kajian kita
Membangun kesepahaman
Dibutuhkan kesepahaman dan itikad baik dari kedua belah pihak untuk penyelesaian sengketa internal tersebut. Membangun diskusi dan komunikasi dua arah yang intensif antara KPU dan Bawaslu untuk menghindari benturan penafsiran atau perbedaan pandangan yang dibangun dalam sebuah code of conduct atau wujud komunikasi yang disepakati diantara KPU, Bawaslu dan DKPP. Sebagaimana diwacanakan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.
Persoalan ini akan terus menjadi blunder tak berkesudahan, jika ketidaksepahaman tidak diimplementasikan sejalan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga. Menghormati secara proporsional peraturan yang dibuat KPU, begitupun Bawaslu terhadap peraturan KPU dan juga peraturan DKPP. Tanpa kesepahaman, maka disharmoni akan terus berlanjut dalam babak-babak tahapan pemilu yang sesungguhnya membutuhkan kerja-kerja harmoni sebagai rangkaian pesta besar untuk rakyat, oleh rakyat yang mesti disukseskan.
* Hanif Sofyan, pegiat Aceh Baca Initiative, berdomisili di Tanjung Selamat, Aceh Besar. Email: acehdigest@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/caleg-yang-merupakan-mantan-narapidana-korupsi-kembali-diloloskan-bawaslu_20180903_114415.jpg)