Calo PNS ‘Makan’ 19 Korban

Sebanyak 19 warga Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie tertipu sindikat calo yang menjanjikan bisa meluluskan

Editor: bakri
KETUA Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin bersama dua orang warga yang diduga korban penipuan SK Pegawai Negeri Sipil berbicara dalam konferensi pers di Kantor YARA, Senin (24/9). 

Setelah mengetahui itu palsu, pihaknya menanyakan hal itu ke M dan paman Anita meminta uang itu kembali, jika tidak akan membawanya ke ranah hukum. “Dia bilang sabar dulu, nanti akan kita urus saat dibuka PNS. Dia anggar beking, tapi sampai sekarang itu semua tidak ada, dia janji dari sebelum lebaran Idul Adha, tapi sampai sekarang tak jelas,” pungkas Nazaruddin.

19 Orang
Korban penipuan itu ternyata bukan hanya Anita Selfitri seorang, melainkan ada 19 korban lainnya bernasib sama dengan Anita. “Kurang lebih 19 orang, itu yang Anita tahu, ini Kabupaten Pidie Jaya, kalau saya dari Sigli (Pidie),” kata Anita didampingi Ketua YARA, Safaruddin SH.

Menurut Anita dan pamannya Nazaruddin, semua korban menyetor uang ke M. Bahkan menurut Nazaruddin, biaya yang disetor tergantung jenjang pendidikan, jika D-III seperti Anita Rp 150 juta atau Rp 130 juta. Jika sudah S1 mencapai Rp 200 juta. “Korbannya 19 orang setahu Nita, ada Fitra, Mirja, Razi, Muhajir, yang lain saya nggak tahu namanya karena nggak semua satu daerah,” pungkas Anita.

Ketua YARA, Safaruddin SH mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Menurut Safaruddin, pelaku dalam kasus ini melakukan tindak pidana ganda, penipuan dan juga pemalsuan dokumen atau surat negara (pemerintah).

“Ini jelas tindak pidana, kita cermati pertama ada penipuan, pelaku telah menipu korban dalam kasus ini. Kemudian pemalsuan tanda tangan, karena tidak mungkin Pak Zaini Abdullah saat menjabat gubernur mengeluarkan surat seperti ini, ini jelas sekali suratnya palsu dan tanda tangannya juga palsu,” kata Safaruddin.

Terakhir, kata Safaruddin, pelaku juga memalsukan surat berharga, karena SK PNS itu adalah surat berharga atau dokumen penting. Tapi pelaku sengaja memalsukannya agar bisa mengelabui korban untuk meminta sejumlah uang. “Inilah yang akan kita lapor ke polisi, tiga tindak pidana sekaligus,” kata Safaruddin.

Safaruddin juga menengarai, tindak pidana itu dilakukan pelaku bersama sejumlah orang lainnya. Artinya, tindak pidana ini dilakukan oleh sindikat yang dengan sengaja untuk membohongi korban dan mendapatkan uang. “Ini sebenarnya lebih kepada sindikat, makanya kita perlu kawan-kawan pers menginformasikan ini, supaya bisa tersebar dan korban lain juga bisa melapor,” kata Safaruddin.

Dia berharap, kasus ini cukup menjadi pelajaran bagi semua kalangan, apalagi saat ini sedang musim tes CPNS di hampir seluruh daerah. “Tetap hati-hati, jangan percaya kepada orang yang berjanji meluluskan seperti kasus ini,” demikian Safaruddin.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved