Tak Berumur Lama, Bupati Tulungagung Hanya 3 Menit Nikmati Jabatannya dan Langsung Dinonaktifkan
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, awalnya Syahri akan dilantik bersama sejumlah kepala daerah terpilih lainnya di Kantor Pemprov Jawa Timur.
SERAMBINEWS.COM - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (25/9/2018) pukul 13.54 WIB.
Baca: Pedofil di Kazakhstan Ini Akan Menjadi yang Pertama di Dunia Menerima Hukuman Kebiri
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo- Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Namun, pada pukul 13.57 WIB, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan lainnya kepada kepada Gubenur Jawa Timur Soekarwo.
Selanjutnya, Soekarno langsung menyerahkan surat keputusan itu kepada Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo.
Baca: Mantan Pecandu Dirikan Rumah Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba, Ini yang Menginspirasinya
Ternyata surat itu merupakan surat penugasan kepada Wakil Bupati Tulungagung untuk menjadi pelaksana tugas atau Plt Bupati Tulungagung.
Hal itu terjadi lantaran Syahri merupakan tersangka KPK setelah terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, awalnya Syahri akan dilantik bersama sejumlah kepala daerah terpilih lainnya di Kantor Pemprov Jawa Timur.
Namun karena di luar kota, KPK tidak mengizinkan. Akhirnya, Soekarwo meminta KPK untuk bisa melantik Syahri di Jakarta meski berstatus tersangka.
Baca: Irvan Farhad dan Hamidah Rachmayanti Dikaruniai Bayi Perempuan, Wajah Cantik Sang Putri Jadi Sorotan
Mendagri Jamin Pemerintahan Berjalan Normal
Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa proses jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan normal walaupun Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo diberhentikan sementara.
Pernyataan tersebut disampaikan Tjahjo di saat menghadiri dan menyaksikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih (Syahri Mulyo) dan (Marwoto Birowo) oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
“Walaupun Bupati terpilih diberhentikan sementara, pemerintah pusat menjamin bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Tulungagung berjalan normal,” kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9).
Baca: Ungkap Strategi Mengalahkan Prabowo, Sudjiwo Tedjo: Perbanyak Pemimpin Sipil Asal Militer
Tjahjo menambahkan, Walaupun jabatan Bupati Tulungagung adalah Pelaksana Tugas (Plt), tapi tugasnya sebagai kepala daerah bersama – sama dengan DPRD tetap berjalan normal.
Tugas tersebut tambah Tjahjo antara lain membahas perubahan anggaran, menyusun peraturan daerah (Perda), dan mengambil kebijakan lainnya yang dilaksanakan oleh Plt Bupati.
“Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan masyarakat tidak perlu kawatir, Plt Bupati dapat melaksanakan tugasnya secara normal dalam berbagai hal mulai dari membahas perubahan anggaran, Peraturan daerah sampai membuat kebijakan lainnya,” tegas Tjahjo.
Baca: Syahrini Berencana Menikah Tahun ini, Mendiang Kakak Ridwan Zaelani Ingin Segera Ijab Kabulkan