BPRS Tahan Dana Bergulir Desa

Sekitar Rp 18,5 miliar dana bergulir (revolving) milik 90 gampong di Kota Banda Aceh masih tertahan di Bank

Editor: bakri
zoom-inlihat foto BPRS Tahan Dana Bergulir Desa
ZULFIKAR, Ketua Tim Pansus Dana Revolving

* Milik 90 Gampong di Kota Banda Aceh

BANDA ACEH - Sekitar Rp 18,5 miliar dana bergulir (revolving) milik 90 gampong di Kota Banda Aceh masih tertahan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Baiturrahman meski masa penyimpanannya sudah berakhir sejak 2017. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencairkan dana tersebut namun belum berhasil.

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari pihak BPRS Baiturrahman tentang penyebab masih tertahannya dana tersebut meski masa penyimpanan/pengelolaannya sudah berakhir sejak 2017.

Terkait dana tersebut, DPRK Banda Aceh sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Dana Revolving yang disahkan pada Senin, 24 September 2018. Tugas pansus antara lain menelusuri ihwal perjanjian penyimpanan dana hingga mencari solusi agar dana tersebut bisa segera dicairkan dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Ketua Pansus Dana Revolving DPRK Banda Aceh, Zulfikar kepada Serambi, Kamis (4/10) mengatakan, dana revolving atau dana bergulir itu awalnya disisihkan dari dana gampong pada 2010 untuk dikelola oleh BPRS. Rinciannya berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per gampong.

“Jadi dana ini sudah dikelola oleh BPRS Baiturrahman sejak 2010 hingga 2017, tapi setelah perjanjian berakhir tetap belum bisa ditarik. Makanya DPRK membentuk pansus untuk itu,” ujar Zulfikar.

Dalam perjanjian awal, dana itu dikelola oleh BPRS Baiturrahman selama tujuh tahun dengan sistem bagi hasil. Pada Juli 2017 perjanjian pengelolaan dana berakhir, maka pihak gampong mulai mengupayakan agar dana itu dapat ditarik oleh masing-masing gampong. Mereka ingin menggunakan dana itu untuk pemberdayaan masyarakat.

Zulfikar memperkirakan, setelah dikelola selama tujuh tahun oleh BPRS Baiturrahman, jumlah dana terus bertambah karena gampong tidak pernah menarik keuntungan dari bagi hasil. Jika dikalkulasikan dengan keuntungannya, Zulfikar memperkirakan dana itu saat ini sudah berjumlah Rp 22 miliar hingga Rp 23 miliar.

Makanisme berbelit
Zulfikar mengungkapkan, upaya penarikan dana itu terkendala karena mekanisme pencairannya sangat berbelit. Pada Februari 2018 BPRS Baiturrahman pernah menyurati Pemko Banda Aceh selaku pihak yang menyerahkan dana kepada mereka. Dalam surat itu BPRS Baiturrahman meminta dana dikembalikan dengan sistem cicilan yaitu dari 2018 hingga 2024.

Masih menurut Zulfikar, pihak gampong sudah beberapa kali menemui pejabat Pemko Banda Aceh maupun DPRK meminta solusi agar dana tersebut bisa dicairkan. Akhirnya pihak DPRK Banda Aceh membentuk pansus yang diketuai Zulfikar, Mahyidin Ali wakil ketua, Isnaini Husda sekretaris, dengan anggota masing-masing Royes Ruslan, M Nasir, Abdul Rafur, Tasrif, Iskandar Mahmud, dan Ismawardi.

Zulfikar menambahkan, bulan ini pansus mulai menyusun agenda kerja. Untuk tahap awal mereka akan memanggil orang yang terlibat saat dana disertakan ke BPRS Baiturrahman, mulai pejabat di Setdako Banda Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), Badan Pengelolaan Keuangan, dan aparatur gampong yang menjabat pada tahun 2010.

Pansus juga menjadwalkan mengundang tim ahli untuk mendengarkan pandangan mereka terkait masalah tersebut. Kerja pansus ditargetkan selesai sebelum akhir Desember 2018 dengan memberikan rekomendasi untuk penyelesaian masalah dana revolving tersebut.

Untuk mengambil alih pengelolaan dana milik 90 gampong sebesar Rp 20,5 miliar lebih yang masih mengendap di BPRS Baiturrahman, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) sudah melakukan upaya penarikan uang itu lewat surat kuasa.

Kepala DPMG Banda Aceh, Drs Dwi Putrasyah kepada Serambi, Kamis (4/10) mengatakan, untuk kelancaran proses tersebut, pemerintah gampong diajak untuk menandatangani surat yang mana kuasanya diberikan kepada Kepala DPMG Banda Aceh dan kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Banda Aceh.

“Hingga hari ini sudah 42 gampong yang menandatangani surat kuasa itu. Sedangkan 48 gampong lainnya masih dalam proses. Setelah ditandatangani semua, baru kami minta ke BPRS agar dana tersebut ditransfer ke rekening penampung khusus milik Pemko Banda Aceh,” ujar Dwi Putrasyah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved