Gempa Palu Sulawesi Tengah
Korban Tewas Gempa dan Tsunami Palu Capai 1.571 Orang, Masa Tanggap Darurat Bisa Diperpanjang
Korban tewas akibat gempa dan tsunami bermagnitudo 7,4 di Palu-Donggala, Sulawesi Tengah hingga H+7 mencapai 1.571 orang.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Korban tewas akibat gempa dan tsunami bermagnitudo 7,4 di Palu-Donggala, Sulawesi Tengah hingga H+7 atau Jumat (5/10/2018) siang mencapai 1.571 orang.
Hal ini berdasarkan data yang disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Sutopo Purwo Nugroho.
"Tim SAR menemukan 103 orang meninggal dunia di Kota Palu. Paling banyak ditemukan di Balaroa yang mengalami amblesan dan kenaikan, juga di Petobo," kata Sutopo dalam jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat.
Adapun dari total 1.571 korban tewas, rinciannya adalah 1.352 di Kota Palu, 144 orang di Donggala, 62 orang di Kabupaten Sigi, 12 orang di Parigi Moutong, dan 1 orang di Pasangkayu.
"Tim SAR gabungan yang dikoordinir Basarnas terus menerus mencari korban. Diperkirakan korban masih cukup banyak," kata Sutopo.
Selain itu, 2.549 orang yang mengalami luka berat sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Baca: Cara Sadap Whatsapp Terbaru, Terbukti Ampuh Ketahui Pacar Selingkuh atau Tidak
Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masa tanggap darurat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah kemungkinan akan diperpanjang.
Hal itu mengingat masih banyak korban yang diprediksi tertimbun reruntuhan bangunan pasca-gempa dan tsunami.
Dalam penanggulangan bencana, masa tanggap darurat dilakukan selama 14 hari terhitung sejak bencana terjadi.
Meski demikian, jika dirasa perlu, masa tanggap darurat bisa diperpanjang.
"Memang masa tanggap darurat diterapkan 14 hari, masa tanggap darurat pertama kemungkinan nanti akan diperpanjang," kata Sutopo di Kantor BNPB, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2018).
Selain masa tanggap darurat, dimungkinkan masa pencarian korban juga akan diperpanjang.
Baca: Anggota DPRK Aceh Tengah Meninggal Dunia, PLT Gubernur Sampaikan Dukacita
Menurut prosedur, masa pencarian korban yang dilakukan oleh Badan SAR Nasional adalah 7 hari.
Jika diperlukan, masa pencarian korban dapat diperpanjang menjadi 10 hari hingga 14 hari.
Namun demikian, dalam masa perpanjangan tersebut, kekuatan pencarian dikurangi.