CPNS 2018

CPNS 2018 - Sudah Lakukan Pendaftaran di sscn.bkn.go.id? Berikut Rincian Waktu Tahapan Selanjutnya!

Jika batas pendaftaran sebelumnya hanya sampai 10 Oktober, kini peserta CPNS 2018 bisa mendaftarkan diri hingga 15 Oktober 2018.

Editor: Amirullah
Serambinews.com
Ilustrasi lowongan CPNS 

Berikut daftarnya:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah

4. Transkrip nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Baca: CPNS 2018 - Sudah Lakukan Pendaftaran di Sscn.bkn.go.id? Ini Tahapan Selanjutnya

Alur Pendaftaran CPNS 2018

1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN 2018. Informasi penerimaan CPNS 2018 dapat dilihat melalui portal SSCN.

2. Panduannya adalah sebagai berikut.

a. Untuk melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi.

b. Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga.

c. Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan.

d. Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format .JPG atau .JPEG.

Jangan lupa untuk mencetak dan menyimpan kartu informasi akun SSCN 2018.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved