CPNS 2018
CPNS 2018 - Sudah Lakukan Pendaftaran di Sscn.bkn.go.id? Ini Tahapan Selanjutnya
Jika batas pendaftaran CPNS 2018 sebelumnya hanya sampai 10 Oktober, kini peserta CPNS 2018 bisa mendaftarkan diri hingga 15 Oktober 2018.
SERAMBINEWS.COM - Sudah lakukan pendaftaran atau registrasi online CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya perpanjangan waktu pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 melalui sscn.bkn.go.id.
Jika batas pendaftaran CPNS 2018 sebelumnya hanya sampai 10 Oktober, kini peserta CPNS 2018 bisa mendaftarkan diri hingga 15 Oktober 2018.
Hal itu disampaikan BKN melalui akun Instagram dan Twitternya, Rabu (3/10/2018).
Baca: Ketika Fahri Hamzah Tanyakan Gagal Cawapres juga Hoax seperti Ratna Sarumpaet, Ini Balasan Mahfud MD
Nah jika kamu sudah melakukan registrasi online, berikut tahapan yang akan ditempuh beserta rincian waktunya seperti yang Tribunstyle lansir dari berbagai sumber.
1. Seleksi SKD dan SKB
Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.
2. Pengumuman
Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.
3. Pemberkasan
Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
Mengutip dari Kompas.com, sebelum melakukan pendaftaran ke suatu instansi, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Baca: CPNS 2018 - 2 Kunci Rahasia Agar Lulus Tes, Pendaftaran Hanya di sscn.bkn.go.id
Baca: CPNS 2018 - BMKG Buka Pendaftaran, Ada Syarat Khusus Bagi Peminat, Daftar Tetap Via sscn.bkn.go.id
Berikut daftarnya:
1. Kartu Keluarga (KK)