Partai Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi, Ini Alasannya

Taufiq mengatakan, Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna karena merasa kebohongan yang disampaikan sangat merugikan mereka.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Adhy Kelana
Aktivis Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya di kediamannya di Kampung Melayu kecil 5,Jakarta, Rabu (3/10). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI Mohamad Taufiqurrahman mewakili Partai Gerakan Indonesia Raya atau Partai Gerindra melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan pada Sabtu (6/10/2018), dengan nomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Taufiq mengatakan, Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna karena merasa kebohongan yang disampaikan sangat merugikan mereka.

"Dengan kasus ini, sejumlah kader kami termasuk Pak Prabowo sebagai ketua partai yang dilaporkan karena dianggap turut menyebarkan berita bohong. Padahal, ungkapan empati itu timbul karena cerita dari yang bersangkutan (Ratna) sendiri," ujar Taufiq, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).

Meski saat ini Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, lanjut Taufik, Partai Gerindra menilai laporan ini harus tetap dilayangkan.

"Karena seolah-olah Partai Gerindra yang disudutkan. Padahal, kami pun tidak menyangka Ibu Ratna berhohong, karena kami sudah kenal lama, Pak Prabowo sudah kenal lama. Jadi, kami tidak berpikir kalau yang diceritakan adalah rekayasa," papar dia.

Dalam laporannya, Partai Gerindra menyangka Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong.

Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI Mohamad Taufiqurrahman menyebut, kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet sangat merugikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Jadi, saya melaporkan atas nama Partai Gerindra, karena kami anggap kebohongan Ibu Ratna itu sangat merugikan ketum (ketua umum) kami, Pak Prabowo. Jadi, akibat kebohongan ini membuat saat ini akhirnya posisi Pak Prabowo disudutkan, seolah-olah terbentuk konspirasi," ujar Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).

Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan Ratna ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/10/2018).

Taufiq mengatakan, laporan tersebut dibuat untuk membuktikan bahwa kebohongan Ratna tak ada kaitannya dengan Prabowo dan tim suksesnya jelang Pemilu 2019.

Meski Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan atas kasus penyebaran informasi bohong ini, pihaknya menilai laporan tetap harus dilayangkan.

"Pertama kami harus tidak menutup mata tentang opini yang berkembang di masyarakat bahwa karena adanya oknum-oknum yang melaporkan Pak Prabowo dan 27 anggota tim yang lainnya seolah-olah menimbulkan konspirasi," sebut dia.

Dalam laporannya, Partai Gerindra menyangka Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan yang meminta polisi segera mengusut tuntas kasus ini.

Dalam laporan tersebut, tak hanya Ratna yang dilaporkan karena cerita penganiayaan atas dirinya di Bandung pada 21 September 2018 yang ternyata hoaks.

Namun, calon presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Sandiaga Uno, serta sejumlah pihak seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, dan Dahnil Anzar Simanjuntak, juga turut dilaporkan.

Baca: Rumitnya Politik Bosnia, Negeri dengan Tiga Presiden, Sulit Berkiprah di Kancah Internasional

Baca: Kadisdik Aceh Minta Hasil UN 2019 Harus Meningkat, Jika tidak Kepala Sekolah Harus Siap Dimutasi

Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Tahanan Kota 

Kuasa Hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2010).

Kedatangan Insank untuk menyerahkan surat permohonan penahanan kota Ratna kepada polisi.

"Kedatangan saya hari ini adalah untuk menyerahkan surat permohonan penahanan kota dan surat jaminan dari keluarga Ibu RS (Ratna Sarumpaet)," ujar Insank, di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Dalam surat jaminan itu, lanjut Insank, pihak keluarga memastikan Ratna tak akan melarikan diri meskipun menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

"Lalu, jaminan Ibu RS tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak ulangi perbuatannya. Selanjutnya, kami juga menjamin akan mempermudah jalannya proses ini," tutur dia.

Sebelumnya, Insank menyebut, kliennya tersebut harus minum obat setiap hari. Hal itu menjadi salah satu alasan kuasa hukum mengajukan Ratna sebagai tahanan kota.

"Beberapa kali disampaikan (oleh Ratna) bahwa, 'saya ini setiap hari harus mengonsumsi obat'. Nah, obatnya ini apakah obat untuk sebuah penyakit atau vitamin, saya belum tahu itu," ujar Insank, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/10/2018).

Seperti diketahui, sejak Jumat (5/10/2018), Ratna resmi ditahan menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang penganiayaannya di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan penetapan Ratna sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (3/10/2018).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ratna sempat mangkir dari panggilan polisi.

Ratna ditangkap saat hendak menuju Cile, Amerika Selatan, untuk mengikuti sebuah konferensi internasional.

Baca: Isi Surat Albert Einstein tentang Agama dan Tuhan yang Ditulis Tahun 1954, Dijual Rp 22 Miliar

Baca: Kisah Dokter Berusia 106 Tahun, Pernah Lakukan Eksperimen Obat pada Diri Sendiri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Partai Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved