PPPK Paruh Waktu

BKN Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mengisinya

Sementara untuk jadwl Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Editor: Faisal Zamzami
bkn.go.id
BKN perpanjang jadwal pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Tambahan waktu pengisian dokumen ini tertuang melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian DRH dan proses usulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang semula paling lambat 15 September menjadi 22 September 2025.

Kemudian untuk Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.

Sementara untuk jadwl Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” kata Zudan, Jumat (12/09/2025), dikutip dari bkn.go.id.

BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Melalui kebijakan ini, Kepala BKN berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.

Jadwal PPPK Paruh Waktu Terbaru

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025

2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025

3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu; 28 Agustus s/d 30 September 2025

 

Baca juga: Yes! Ribuan Honorer di Aceh Timur Segera Jadi PPPK Paruh Waktu, Diminta Isi Biodata Secepatnya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved