Pembunuhan di Gampong Mulia
Sidang Kasus Pembunuhan Asun, Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa
Sidang kali ini beragenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10/2018) hari ini dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Asun sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh.
Ridwan Alias Iwan (22) didakwa melakukan pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun (48) sekeluarga (bersama istri dan putranya), Minarni (40) dan Calliestos NG (8) di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Januari 2018.
Sidang kali ini beragenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
Saat ini Ridwan sedang dijemput dari Rutan Banda Aceh.
"Hari ini sidang pembacaan tuntutan," kata JPU Mursyid SH kepada Serambinews.com.
(TOPIK PEMBUNUHAN DI GAMPONG MULIA)
(Awal Mula Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Gampong Mulia)

Sebenarnya, majelis hakim telah lama selesai memeriksa semua saksi yang diajukan dalam persidangan.
Namun karena lamanya turun rencana tuntutan (rentut) dari Kejagung RI, maka persidangan baru bisa digelar hari ini.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mendakwa Ridwan melanggar Pasal 340, Pasal 339, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Dari uraian dakwaan disebutkan, Ridwan telah melakukan pembunuhan secara sadis.
Pada persidangan dahulu, jaksa mengungkapkan motif dan kronologis pembunuhan terhadap Asun sekeluarga.
Ridwan melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati terhadap tuannya atau majikannya yang mengeluarkan kata-kata yang tidak bisa diterima oleh Ridwan.

(Sadisme di Gampong Mulia, Istri Ditemukan Tewas Telanjang Bulat, Suami dan Anak Digorok)
Hanya gara-gara itu, Ridwan tega menghabisi nyawa Asun, termasuk istri dan anak korban secara sadis, yaitu dengan menggorok leher korban.
Kejadian itu terjadi di dalam rumah toko (ruko) yang sekaligus dijadikan sebagai gudang barang grosir milik korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat, 5 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB.(*)