Breaking News

5 Fakta Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI, Pelaku PNS Kemenhub

Pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, masyarakat digegerkan dengan kasus "peluru nyasar" di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Editor: Faisal Zamzami
Dua orang tersangka kasus peluru nyasar ditunjukkan kepada wartawan saat keterangan pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Polda Metrojaya berhasil mengungkap kasus peluru nyasar ke gedung DPR pada hari Senin (15/10) lalu dan mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan R serta menyita dua pucuk senjata api beserta pelurunya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.(RENO ESNIR) 

2. Pelaku bukan anggota Perbakin

Nico mengatakan, meski diamankan saat sedang berlatih menembak di lapangan tembak Perbakin, I dan R bukanlah anggota Perbakin.

Senjata yang digunakan keduanya untuk berlatih merupakan senjata sewaan. Senjata tersebut tercatat milik seseorang berinisial AG.

Polisi akan memeriksa AG untuk mengetahui kronologi sehingga kedua tersangka dapat meminjam senjata tersebut meski tak memiliki kartu keanggotaan Perbakin.

"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU Darurat," ujar Nico.

3. Modifikasi senjata

Nico mengatakan, senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai Custom yang digunakan tersangka biasa digunakan untuk keperluan olahraga.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terdapat perangkat tambahan bernama switch auto yang terpasang di bagian belakang senjata tersebut.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku modifikasi senjata itu dilakukan secara tiba-tiba sehingga mereka kaget ketika dihasilkan tembakan bertubi-tubi akibat perangkat tambahan itu.

"Nah, pada saat itu, yang bersangkuatan mengisi 4 peluru oleh karena itu begitu ditembakkan semua naik ke atas. Peluru itulah yang didapatkan di Gedung DPR karena memang perubahan itu dilakukan secara tiba-tiba sehingga kaget dan peluru naik ke atas," kata Nico.

4. Pelaku PNS Kemenhub

Nico mengatakan, dua tersangka kasus "peluru nyasar" ini mengaku bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan.

Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Meski demikian, Argo maupun Nico belum menjelaskan apakah pengakuan para tersangka ini telah dibenarkan oleh Kemenhub.

5. Terancam 20 tahun penjara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved