5 Fakta Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI, Pelaku PNS Kemenhub
Pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, masyarakat digegerkan dengan kasus "peluru nyasar" di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Editor:
Faisal Zamzami
Dua orang tersangka kasus peluru nyasar ditunjukkan kepada wartawan saat keterangan pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Polda Metrojaya berhasil mengungkap kasus peluru nyasar ke gedung DPR pada hari Senin (15/10) lalu dan mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan R serta menyita dua pucuk senjata api beserta pelurunya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.(RENO ESNIR)
Nico mengatakan, kedua tersangka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Artinya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Nico berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar tak sembarangan dalam memperlakukan senjata api.(*)
Baca: Steffy Burase Mohon Doa Agar Sidang Praperadilan Irwandi Dilancarkan
Baca: Bupati Aceh Singkil Menargetkan Pengaspalan Jalan ke Kota Baharu Dimulai 2020
Baca: Bupati Aceh Singkil Menargetkan Pengaspalan Jalan ke Kota Baharu Dimulai 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI dan Fakta-fakta di Baliknya... "
Rekomendasi untuk Anda