Breaking News

5 Fakta Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI, Pelaku PNS Kemenhub

Pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, masyarakat digegerkan dengan kasus "peluru nyasar" di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Editor: Faisal Zamzami
Dua orang tersangka kasus peluru nyasar ditunjukkan kepada wartawan saat keterangan pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Polda Metrojaya berhasil mengungkap kasus peluru nyasar ke gedung DPR pada hari Senin (15/10) lalu dan mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan R serta menyita dua pucuk senjata api beserta pelurunya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.(RENO ESNIR) 

Nico mengatakan, kedua tersangka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Artinya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Nico berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar tak sembarangan dalam memperlakukan senjata api.(*)

Baca: Steffy Burase Mohon Doa Agar Sidang Praperadilan Irwandi Dilancarkan

Baca: Bupati Aceh Singkil Menargetkan Pengaspalan Jalan ke Kota Baharu Dimulai 2020

Baca: Bupati Aceh Singkil Menargetkan Pengaspalan Jalan ke Kota Baharu Dimulai 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI dan Fakta-fakta di Baliknya... "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved