BPK Temukan Kerugian Rp185 Triliun, Divestasi Saham Freeport Terancam Gagal
“Dampak lingkungan sudah diperhitungkan dari due diligence kami. Yang bertanggung jawab PTFI, bukan Inalum sebagai pembeli,” imbuh Budi.
Sementara itu, menurut Budi, selian persoalan lingkungan, penyelesaian proses divestasi ini pun masih menunggu kelengkapan administrasi berupa perizinan.
Baik yang perlu diperoleh oleh Freeport McMoran (FCX) dari regulator di sejumlah negara, maupun dari Kementerian ESDM, terutama soal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Soal pelunasan pembayaran, Budi menargetkan bisa terjadi pada bulan Desember 2018.
Baca: Jurnalis Arab Saudi Dilenyapkan Pakai Cairan Asam, 15 Kantong Plastik Berisi Potongan Tubuh
Target ini mundur, dimana pada saat penandatangan SPA pada 27 September 2018, Budi yakin bisa melunasi pembayaran pada bulan November.
“Tinggal administrasi dan izin-izin untuk bisa penuhi syarat dan pembayran sebelum closing. Diharapkan selesai bulan Desember,” ungkapnya.
(Ridwan Nanda Mulyana)
Artikel ini sudah tayang di Intisari Online dengan judul : BPK Temukan Kerugian Rp185 Triliun, Proses Divestasi Saham Freeport Terancam Gagal