Kronologi Lengkap Sariwangi Pailit, Pelopor Teh Celup di Indonesia yang Berakhir Tragis

Betapa produk teh celup Sariwangi begitu laris-manis di pasaran, seolah baik-baik saja penjualannya, lantas mengapa bisa pailit?

Editor: Amirullah
ilustrasi 

Namun hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.

Baca: CPNS 2018 - Pengumuman Seleksi Administrasi Dimulai, Cek Berkala di Sscn.bkn.go.id hingga 21 Oktober

Pembayaran cicilan utang tersendat, membuat sejumlah kreditur mengajukan tagihan.

Ada lima bank yang saat itu mengajukan tagihan yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.

Pada tahun itu juga, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub memohon perdamaian.

Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.

Namun hingga 2018, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.

Pada Rabu (17/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit. (Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sariwangi, Si Pelopor Teh Celup di Indonesia yang Berakhir Tragis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved