Gerindra Duga Ada Unsur Kriminalisasi, Ini 5 Fakta Ahmad Dhani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik
Polda Jawa Timur pun telah menetapkan mantan suami Maia Estianty ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Menurut Sadad, kasus yang menjerat Ahmad Dhanin ini dilakukan saat momentum politik, yakin saat dia akan menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya.
"Kami prinsipnya menghormati proses hukum, tapi polisi juga harus transparan," ucapnya.
Baca: CPNS 2018 - Hasil Seleksi Administrasi Kemenkumham Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Mengeceknya
4. Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi
Ahmad Dhani sempat tak memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini dijelaskan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama di Mapolda Jatim.
"Dia (Ahmad Dhani) minta penundaaan karena menghadiri sebuah kegiatan dan tidak disebutkan acaranya," ungkapnya kepada Surya (Tribunnews.com Network) di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Harissandi memaparkan, surat pemanggilan kedua akan diterbitkan menyusul apabila suami dari Mulan Jameela ini tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Kami akan melayangkan panggilan kedua minggu depan," ucapnya.
5. Ahmad Dhani akan dijemput paksa bila mangkir lagi
Terkait perkembangan kasus ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.
Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan, pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.
Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu pekan depan.
Baca: Gempa Magnitudo 5 SR Guncang Sibolga Pagi Tadi, Ini Deretan Gempa yang Terjadi di Aceh, Jawa & Bali
"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim pada TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018).
Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama. Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10).
Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.
"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," katanaya pada TribunJatim.com.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan R P)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Ahmad Dhani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Gerindra Duga Ada Unsur Kriminalisasi