Dari Permohonan Cekal hingga Mangkir Pemeriksaan, Ini 4 Fakta Baru Kasus Ahmad Dhani

Dua kasus menjerat Ahmad Dhani di Surabaya, kasus "vlog idiot" dan dugaan penipuan dan penggelapan.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Kolase
Massa Tolak Deklarasi Ganti Presiden di Surabaya menghadang Ahmad Dhani di depan Hotel Majapahit(KOMPAS.com/Achmad Faizal) 

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya.

Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Baca: Miliki 2 Istri, Aziz Gagap Bocorkan Soal Poligami dan Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga

3. Terjarat dua kasus di Surabaya

S
Ahmad Dhani usai diperiksa di Mapolda Jatim, Senin (1/10/2018).(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Musisi Ahmad Dhani kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik atas 2 kasusnya di Polda Jawa Timur, baik dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagai saksi, maupun kasus "vlog idiot".

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pentolan grup band Dewa 19 itu seharusnya diperiksa hari Selasa (23/10/2018).

"Kuasa hukumnya memberi tahu jika Ahmad Dhani akan menghadiri pemerikaan Rabu besok, karena Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya menggunakan kereta api," kata Direktur Resor Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Agung Yudha Wibowo.

Sementara itu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam vlog "idiot", tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pengunduran waktu pemeriksaan pada Jumat mendatang.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien.

"Insya Allah Jumat depan, hari ini tidak ada pemeriksaan," katanya. Baca Juga: Ahmad Dhani Diperiksa di Polda Jatim Terkait Vlog "Idiot"

4. Status Ahmad Dhani di dua kasus yang menjeratnya

S
Musisi Ahmad Dhani saat tampil mengisi acara syukuran rakyat atas dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Balai Kota, Senin (16/10/2017). (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Pekan lalu, Ahmad Dhani tidak menghadiri panggilan polisi untuk pemeriksaan 2 kasusnya tersebut.

Alasan yang diungkapkan kuasa hukum, Ahmad Dhani belum bisa meninggalkan aktivitasnya.

Untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan, suami Mulan Jameela itu berstatus saksi.

Dhani dilaporkan karena tidak segera membayar kekurangan utang senilai Rp 200 juta.

Sementara dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.(*)

Baca: Atlet STKIP BBG Banda Aceh Raih MedaIi Emas di Kejurnas Atletik Jakarta Open 2018

Baca: CPNS 2018 - Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag, Cek Namamu!

Baca: Bupati dan Forkopimda Aceh Tamiang Melayat ke Rumah Tahanan yang Meninggal di Polsek Bendahara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Baru Kasus Ahmad Dhani, Permohonan Cekal hingga Mangkir Pemeriksaan "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved