Pihak Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus Terhadap Semua Boeing 737 MAX 8 di Indonesia
Sebanyak 10 unit dioperasikan oleh Lion Air dan 1 unit dioperasikan oleh Garuda Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
SERAMBINEWS.COM - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan khusus terhadap semua pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang digunakan maskapai penerbangan nasional menyusul kecelakaan yang menimpa tipe pesawat yang sama milik Lion Air nomor penerbangan JT610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) lalu.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Dalam 4 Tahun Kekayaan Wakil DPR Taufik Kurniawan Bertambah Rp2 Miliar
Saat ini terdapat 11 unit pesawat sejenis yang dioperasikan di Indonesia. Sebanyak 10 unit dioperasikan oleh Lion Air dan 1 unit dioperasikan oleh Garuda Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Pramintohadi Sukarno mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) untuk ditugaskan lagi kepada inspektur kelaikudaraan dan pengoperasian.
Baca: Seorang Pelanggan Temukan Daging di Restoran Vegetarian, Ternyata Daging Manusia
“Saya minta DKPPU segera menugaskan inspektur kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan maskapai nasional," ujar Pramintohadi, Rabu (31/10/2018).
Baca: Ini Alasan Menhub Bebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Pascajatuhnya Boeing 737 Max 8 di Karawang
Pemeriksaan khusus yang telah dilakukan sejak Senin (29/10/2018) yang lalu sesuai dengan Surat Direktur KPPU, semua pesawat yang diperiksa dinyatakan laik terbang.
“Pemeriksaan khusus terhadap 11 pesawat jenis Boeing 737-8 MAX didapati hasil bahwa inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, komponen yang terpasang semuanya tidak ada yang melewati batas umur pakai," kata Pramintohadi.
Baca: Fakta Baru Tewasnya Satu Keluarga di Palembang, FX Ong Diduga Terlilit Utang Miliaran Rupiah
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup hal-hal seperti indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan untuk melakukan troubleshooting pada pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang disampaikan Direktur KPPU No.1063/DKPPU/STD/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
Baca: 23 Pebulu Tangkis Muda Indonesia akan Bertanding Pada Kejuaraan Dunia Junior 2018 di Kanada
Dokumen pendukung yang juga disampaikan sebagai bahan pemeriksaan meliputi schedule maintenance report yaitu pemeriksaan rutin, status dan pergantian komponen.
Ada juga unscheduled maintenance record yaitu laporan terkait perbaikan terhadap gangguan teknis selama penerbangan dan deferred maintenance item status yaitu laporan pemeriksaan terhadap penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara.
Baca: Kejari Pidie Jaya Tahan Makelar Proyek dan PPTK RSUD, Ini Jumlah Kerugian Negara
"Tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed dan altimeter system selama 3 bulan terakhir serta semua waktu penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara masih dalam batasan waktu yang ditentukan sesuai prosedur Minimum Equipment List (MEL),” kata pramintohadi.
Adapun tipe Boeing 737-8 Max ini merupakan tipe pesawat dari Boeing. Lion Air pun baru mulai menggunakannya dua bulan lalu atau pada Agustus 2018.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus Terhadap Semua Boeing 737 MAX 8 di Indonesia, http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/10/31/kemenhub-lakukan-inspeksi-khusus-kepada-boeing-737-8-max-milik-lion-air-dan-garuda.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pesawat-lion-air-boeing-737-max-8_20181031_191122.jpg)