Kejari Pidie Jaya Tahan Makelar Proyek dan PPTK RSUD, Ini Jumlah Kerugian Negara
"Sementara progres pekerjaannya tidak seluruhnya terlaksana alias tidak dikerjakan 100% oleh CV Aceh Daroy Indah,"
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) resmi menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus Korupsi, Rabu (31/10/2018) siang.
Masing- masing Ra'jab yang berperan selaku makelar proyek dan Fauzi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
Dengan demikian hingga sepekan ini Kejari Pijay telah menahan empat tersangka dalam kasus korupsi kegiatan pelayanan alat kesehatan rujukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pijay berupa meja dan kursi atau funiture nurse station.
Baca: Dipancing Polisi Jadi Kurir Barang, Lelaki Ini Diciduk di Pidie Jaya, Sedangkan Isterinya Masuk DPO
Kedua tersangka yang ditahan pada pekan ini ini turut terlibat dalam melakukan korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016 dengan nilai kerugian negara Rp 250 juta atau setengah dari nilai progres proyek, yaitu Rp 573 juta yang tak direalisasikan 100 persen.
“Hasil penyidikan, kedua tersangka ini telah menyelewengkan anggaran DAK 2016 dalam pekerjaan pengadaan kursi dan meja atau funiture nurse station pada ruang rawat inap RSUD Pijay,” ungkap Kajari Pidie Jaya, Basuki Sukardjono SH MH, melalui Kasi Intelijen yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Sutrisna SH, kepada Serambinews.com, Rabu (31/10/2018).
Menurut Sutrisna, kedua tersangka susulan ini juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebagai abdi negara dalam lingkup pemerintahan kabupaten (Pemkab) Pijay.
Baca: Kajari Pidie Ajak Aparatur Gampong Doakan Korban Lion Air JT-610, Jangan Ikut Sebarkan Hoax
Ra'jab kini menjabat sebagai Sekretaris pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sedangkan Fauzi selaku staf pada RSUD Pijay.
Dalam menjalankan praktek korupsi ini, Ra'jab yang berperan selaku makelar proyek memenangkan tender pengadaan barang funiture nurse station lewat perusahaan CV Aceh Daroy Indah.
Selanjutnya setelah memenangkan tender itu, maka Ra'jab menyerahkan kepada Jailani M Gade selaku kontraktor pelaksana. Seharusnya dalam tender tersebut diikuti oleh Khairunnisa selaku istri Hasan Basri.
Baca: Setelah Bantu Lombok Rp 1 Miliar, Pemkab Pidie Jaya Galang Bantuan Untuk Korban Gempa Palu
Faktanya dalam pelaksanaan ditemukan adanya progres yang tak terlaksana sebesar 100 % hingga memunculkan kerugian negara Rp 250 juta
Sedangkan, Fauzi selaku PPTK terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangani Surat Perintah Langsung Barang dan Jasa (SPLBJ) dan sekaligus mengajukan pembayaran permohonan pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran progres 100 %.
"Sementara progres pekerjaannya tidak seluruhnya terlaksana alias tidak dikerjakan 100% oleh CV Aceh Daroy Indah," jelasnya. (*)