Lion Air JT610 Jatuh

Gaji Pilot Lion Air Dikabarkan Tak Wajar, Ini Pernyataan APG

Melansir dari berbagai sumber, media-media berita nasional, berdasarkan laporan yang diterima BPJSTK, gaji pilot Lion Air hanya Rp 3,7 juta

Editor: Amirullah
ISTIMEWA
Ilustrasi Lion Air 

Hal ini pun membuatnya bertanya-tanya mengenai jumlah gaji yang diterima para pegawai Lion Air ini.

"Tentunya kita bertanya, kenapa sih, masa gajinya segitu. Padahal besaran gaji itu yang menentukan dasar untuk memberikan manfaat (dana) santunan kepada keluarga korban," jelas Agus Susanto.

Menurut penjelasan Agus, besaran dana santunan yang diberikan untuk pegawai ialah 48 kali dari besaran upah yang dilaporkan.

Baca: Butuh Waktu Lama Membaca Data Kotak Hitam, KNKT Umumkan Penyebab Jatuhnya Lion Air Satu Bulan Lagi

Baca: Cerita Sertu Hendra, Penyelam TNI AL yang Temukan Kotak Hitam Pesawat Lion Air JT 610

"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," terangnya.

Agus pun tak mengetahui benar mengapa gaji pilot dan rekan-rekannya ini terbilang kecil.

Ia menduga bahwa perusahaan takut mendapat beban keuangan karena harus membayarkan preminya.

Dirinya pun tak menampik bahwa ada sejumlah perusahaan lain yang melakukan praktik serupa.

Yaitu, menurunkan besaran gaji karywan agar bisa membayar presmi BPJS Ketenagakerjaan lebih sedikit.

Berdasarkan peraturan yang ada, perusahaan harus mengeluarkan 5,7 persen dari upah pekerjanya setiap bulan kepada BPJSTK.

"Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar. Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta. Kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta, setiap bulan itu hilang," ujar Agus.

Kejanggalan ini pun telah ditindak lanjuti oleh Agus.

Ia sempat menyampaikannya ke pihak maskapai Lion Air melalui surat teguran.

Pihak manjemen maskapai Lion Air pun kabarnya akan memenuhi dan menyesuaikan upah secara bertahap.

"Jadi gajinya mungkin Rp 3 juta, kemudian Rp 5 juta, secara bertahap. Tapi belum proses penyesuaian, sudah terjadi kecelakaan (jatuhnya pesawat Lion Air JT 610)," tambahnya.

Mengenai waktu pemberian uang dari BPJSTK ini untuk pilot dan pegawai pesawat lain yang menjadi korban, Agus mengatakan akan mencairkannya setelah mendapat hasil identifikasi.

Baca: Terlihat Suasana sebelum Masuk Pesawat, Ini Video Terakhir Korban Lion Air yang Dikirim ke Istri

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Gaji Pilot dan Pramugari Lion Air, Ini Faktanya !

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved