Ini Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik Berdasarkan Perpres No.96 yang Diteken Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Hal itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018.
Berdasarkan dari Perpres tersebut, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas pencatatan biodata Penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan dan pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
(Baca: Warga Subulussalam Diimbau Segera Urus KTP, Disdukpencapil: Batas Perekaman Desember 2018)
(Baca: Butuh Waktu Lama Membaca Data Kotak Hitam, KNKT Umumkan Penyebab Jatuhnya Lion Air Satu Bulan Lagi)
Pun untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru; b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-el karena perubahan data; d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
“Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WN harus memenuhi persyaratan: a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan b. Kartu Keluarga (KK),” bunyi Pasal 15 Perpres ini seperti dikutip, Kamis (1/11/2018).
(Baca: CPNS 2018 - Begini Cara Selfie Sambil Pegang KTP untuk Daftar di sscn.bkn.go.id, Awas Salah)
(Baca: PSSI Targetkan Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2018, Jalani TC Singkat Sebelum Terbang ke Singapura)
Sementara penerbitan KTP-el bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. KK;
c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan b. KK.
(Baca: CPNS 2018 – Bagimana Jika Identitas KTP dan Ijazah Beda? Begini Cara Mengurusnya)
(Baca: Stok Premium di SPBU Pidie Habis, Pemilik Kendaraan Begadang Antrean Isi BBM di Malam Hari)
Sedangkan penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI; dan b. KK.