Ini Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik Berdasarkan Perpres No.96 yang Diteken Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
“Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah,” bunyi Pasal 18 Perpres ini.
Adapun penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:
a. KK; b. KTP-el lama; c. kartu izin tinggal tetap; dan d. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting.
(Baca: Ribuan e-KTP Ditemukan di Semak Kebun Kosong, Mendagri: Kepala Disdukcapil Potensi Dicopot)
(Baca: Sindir Presiden Jokowi Soal Mobil Esemka, Rizal Ramli Tanya Kapan Diluncurkan Mau Beli Satu)
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:
a. KK; b. KTP-el lama; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.
Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK;
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. kartu izin tinggal tetap.
(Baca: VIDEO - Warga Membludak Urus Pengganti KTP Jelang Pilkada, Ini Penjelasan KIP)
(Baca: Jenazah Jannatun Korban Lion Air JT610 Sudah Dimakamkan, Menteri ESDM Beri Kenaikan Pangkat Anumerta)
Dalam Perpres ini ditegaskan, perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan b. KK.
Penerbitan Kartu Identitas Anak
Perpres ini juga mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, yang berumur kurang dari 17 tahun, dan belum kawin.
“Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota,” bunyi Pasal 23 ayat (2) Perpres ini.
(Baca: Warga Diimbau Proaktif Rekam e-KTP)
(Baca: 8 Skenario Kiamat Berdasarkan Prediksi Ahli, Dari Perang Nuklir hingga Hancurnya Ekosistem)
Sementara di ayat berikutnya disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018 itu.(*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Jokowi teken Perpres No. 96, berikut tata cara penerbitan KTP-el