Breaking News

Divonis Bebas Setelah Ditahan 7 Bulan Lebih, Iwan Sedih Karena tak Bisa Nafkahi Istri Saat Hamil

"Hanya satu permintaan saya yakni bagaimana cara untuk memulihkan nama baik saya seperi semula," katanya

Penulis: Muslim Arsani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Iwan Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Fakhruddin SH, sesaat setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, pada Kamis (1/11/2018) 

Namun naas, niat untuk membantu tersebut, Iwan malah ketimpa sial, ia ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk mengikuti tahapan pemeriksaan dan persidangan.

"Saya baru tahu, ada ganja ketika diamankan di Polsek Bukit, dan dibuka oleh aparat. Kala itu aku berguman 'ya Allah anakku', sambil mengingat anak," ungkapnya pada saat itu ia menceritakan, bathinnya tidak menerima, dan merasa terpukul. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved