CPNS 2018

CPNS 2018 - Nasib Peserta Tak Lolos SKD Diumum 18 November, Keputusan Diambil dari 4 Opsi Panselnas

Hasil SKD CPNS 2018 memang sangat buruk, pasalnya hanya ada tiga persen pelamar yang dinyatakan lulus SKD.

Editor: Amirullah
Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. (Didik Suhartono) 

Untuk diketahui, panitia CPNS 2018 sebelumnya menetapkan ambang batas (passing grade) bagi seluruh peserta CPNS 2018.

Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.

Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80.

Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.

Kemudian dari fakta banyaknya peserta yang tidak lolos tahapat SKD, pertanyaan lain muncul tentang bagaimmana cara mengisi jabatan kosong jika tidak ada peserta yang lolos.

Dilansir TribunWow dari Wartakotalive, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta CPNS 2018 berkaitan dengan pengisian jabatan kosong.

Baca: Pengamat Asing Sebut Jokowi Jadi Otoriter, Fahri Hamzah Ingatkan Ini Pada Timsesnya

1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Sedangkan dalam hal kebutuhan formasi cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

2. Di Pemerintahan Daerah

Apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.

Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.

Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.

Baca: Pemasang Dibayar Rp 10 Ribu, Bawaslu Anggap Bukan Kampanye Hitam, Ini 7 Fakta Poster Jokowi Raja

Baca: Tak Ingin Dipulangkan ke Myanmar, Warga Rohingya Kabur dari Kamp Pengungsian di Bangladesh

3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi

Dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved