Rabu, 13 Mei 2026

Kementerian Agama Luncurkan Kartu Nikah, Ini Alasannya

Selain Kartu Nikah, Simkah Web Kementerian Agama juga menyediakan modul layanan yang bisa diakses publik secara online.

Tayang:
Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama telah meluncurkan Kartu Nikah bersamaan dengan dirilisnya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web) pada 8 November 2018.

Kartu Nikah yang diluncurkan Kementerian Agama itu merupakan salah satu modul yang disediakan dalam Apikasi Simkah Web.

Selain Kartu Nikah, Simkah Web Kementerian Agama juga menyediakan modul layanan yang bisa diakses publik secara online.

Modul tersebut adalah pendaftaran nikah online dan survey kepuasan masyarakat terhadap layanan Kantor Urusan Agama (KUA) secara online.

"Aplikasi Simkah dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang mudah diakses masyarakat dan dapat meningkatkan kinerja layanan KUA. Aplikasi ini telah diintegrasikan dengan data berbasis E-KTP Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil," terang Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen di Jakarta, Rabu (14/11).

Baca: PORA XIII 2018 - Ini Target Aceh Besar pada Cabang Olahraga Basket

Baca: Warga Meksiko Bakar Hidup-hidup 2 Orang hingga Tewas Akibat Termakan Isu Hoaks Penculikan di Grup WA

Menurut Mohsen, cara kerja aplikasi ini cukup simpel. Dengan memasukkan nomor NIK pada menu pendaftaran nikah, maka aplikasi akan menarik data yang diperlukan dari data base kependudukan untuk mengisi formulir nikah yang ada.

Setelah proses verifikasi data, pemeriksaan, dan akad nikah selesai dilaksanakan, maka aplikasi akan mengirim data balikan ke data warehouse Ditjen Dukcapil untuk diproses perubahan status perkawinan yang bersangkutan.

Data yang telah diinput di aplikasi, kemudian dicetak dalam Lembaran Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, dan Kartu Nikah.

"Kementerian Agama meluncurkan Kartu Nikah untuk merespon permintaan masyarakat terhadap kebutuhan Identitas Pernikahan yang simpel dapat dibawa saat bepergiaan dengan suami/istri tanpa perlu membawa buku nikah," jelas Mohsen.

"Dengan membawa Kartu Nikah, masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen surat keterangan lainnya yang diperlukan," lanjutnya.

Saat ini, untuk mengurus visa ke luar negeri misalnya, pasangan yang sudah menikah memerlukan rangkaian legalisasi berjenjang dari KUA tempat yang bersangkutan menikah. Proses selanjutnya adalah legalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.

"Alur ini kurang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mementingkan aspek kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat. Maka, Kartu Nikah menjadi solusi yang memudahkan bagi masyarakat," kata Mohsen.

Baca: Plt Gubernur Aceh: Menurut KPK Ada 750 Pejabat Terjerat Korupsi, Sebagian Kepala Daerah

Baca: Suryanto Herman, Pelatih Persiraja Banda Aceh Era Dahlan Jalil dan Irwansyah Cs Meninggal Dunia

Manfaat Kartu Nikah

Selain menjadi salah satu bentuk dokumen legalitas pernikahan, ada beberapa manfaat Kartu Nikah, yakni:

Pertama, mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan yang menikah di Papua, dapat mengakses layanan di Jakarta atau daerah manapun yang bersangkutan berada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved